SOLOBALAPAN.COM - Kabupaten Klaten tengah digemparkan oleh kasus penembakan dengan menggunakan airsoft gun berpeluru gotri baru-baru ini.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (15/2) malam, pelaku bersama teman-temannya sedang minum minuman keras (miras) di Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Korban akhirnya datang ke lokasi hingga akhirnya terjadi keributan pada Jumat (16/2) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku sempat memukul menggunakan tangan kiri dan mengenai pipi korban sebanyak satu kali.
Korban lantas membalas dengan memukul pelaku hingga mengenai hidung pada bagian kiri sebanyak satu kali.
Kemudian aksi tersebut langsung dilerai oleh teman-temannya yang berada di lokasi.
Tetapi pelaku minta untuk dipertemukan dengan korban di tengah sawah.
Pelaku langsung mengambil senjata jenis airsoft gun yang sebelumnya diletakkan di dashboard.
Senjata itu langsung diarahkan oleh pelaku ke korban dengan jarak lima meter. Ada pun tembakan terjadi sebanyak tiga kali mengenai badan korban.
Kemudian, ada pelaku lainnya yang mengambil airsoft gun dari tangan D.
Lantas D menembakan kembali ke arah korban sebanyak tiga kali mengenai tubuh korban.
Korban sendiri akhirnya lari ke area persawahan.
Untungnya, kasus ini sukses diungkapkan jajaran Satreskrim Polres Klaten.
Ada pun korban berinisial S, Warga Desa Paseban, Kecamatan Bayat yang mengalami luka pada tubuhnya.
Meski begitu, kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku tersebut yakni berinisial D.
Dilansir dari Radar Solo, kronologi dijelaskan pada KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa melalui sambungan telepon pada Minggu (18/2).
“Semuanya berawal dari pengaruh minuman keras itu hingga akhirnya terjadi keributan antara pelaku dengan korban," kata Umar.
"Tetapi pelaku yang berinisial D berhasil kami tangkap di kediamannya di Kelurahan Kabupaten, Klaten Tengah."
"Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan, untuk motif dari penembakan itu masih diselidiki.
Meski begitu, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu butir peluru gotri dan satu buah kaos oblong berwarna hitam.
“Saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu pelaku lainnya. Sedangkan untuk pelaku yang sudah ditangkap masih dalam proses penyidikan
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait kekerasan yang menyebabkan luka atau penganiayaan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. Termasuk Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Warsono membenarkan terkait kejadian penembakan dengan menggunakan airsoft gun tersebut.
“Korban ditembak dalam jarak lima meter,” ujar Warsono. (ren/rei)