SOLOBALAPAN.COM – Sebuah kelalaian kecil saja bisa membuat sebuah tempat pemungutan suara (TPS) diharuskan melakukan pemunutan suara ulang.
Hal itulah yang terjadi TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (18/2).
Pada saat itu, ada seorang pemilih dari luar Sragen atau tepatnya berdomisili dari Sleman, Jogja.
Pemilih tersebut tidak masuk DPT dan tidak mengurus DPTB, namun bisa menggunakan hak pilih di TPS untuk satu surat suara.
Pemilih tersebut datang saat siang siang hari jelang penutupan.
Bersamaan saat Ketua KPPS, PTPS dan saksi berkeliling melayani pemilih yang sakit dengan jemput bola.
Lantas, terjadi kelalaian dari KPPS yang sedang berjaga dan memberikan kesempatan untuk mencoblos bermodalkan KTP.
Terkait PSU tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen Prihantoro menyampaikan dilaksanakan sesuai Keputusan.
Jumlah DPT yakni 255 orang di TPS tersebut.
”Sama seperti pemungutan reguler, Pukul 13.00 dilakukan rekapitulasi. Karena hanya 1, jadi lebih cepat,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan pihaknya melakukan PSU setelah ada kesalahan masuknya pemilih tanpa surat.
”Ada pemilih yang tidak masuk DPT, tidak mengurus DPTB dan bukan domisili setempat bisa menggunakan hak pilih," jelas Budhi.
"Sehingga Pengawas TPS memberikan rekomendasi pada KPPS, kemudian KPPS mengusulkan PSU pada KPU melalui PPS dan PPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan sejauh ini pantauannya berjalan. Termasuk kelengkapan logistik seperti surat suara, bilik suara, kotak suara terpenuhi.
”PSU hanya Presiden dan wakil presiden saja, karena domisili di Sleman Jogja. Hanya diberikan 1 surat,” ujarnya.
Budhi berharap dengan PSU ini tidak terjadi salah prosedur kembali, sehingga pelaksanaan berjalan lancar.
Lantas seluruh pemilih difasilitasi kembali menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan Kepala Desa (Kades) Tenggak Setyanto menyampaikan terkait PSU ini antusias masyarakat tidak berkurang.
Selain itu masyarakat juga sudah menerima surat untuk hadir.
”Kami bantu koordinasi dengan penyelenggara agar berjalan dengan lancar. Surat undangan sudah disampaikan pada Sabtu (17/2) pagi,” ujar dia.
Pihaknya menjelaskan dari 255 orang, ada sekitar 35 yang tidak berdomisili dan merantau di luar jawa.
Sehingga, undangan yang beredar disesuaikan DPT yang berdomisili di lingkungan sekitar.
Selain itu setelah selesai, segera dilakukan pleno di Kantor desa oleh PPS, lantas segera dilanjut dikirim ke Kecamatan untuk pleno tingkat kecamatan.
Selain itu anggota KPPS 05 Agung Purnomo, pada pukul 11.00 sudah ada 190-an orang yang sudah menggunakan hak pilihnya kembali. (din/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro