SOLOBALAPAN.COM – Kendati revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta sudah berjalan sejak Januari, masih ada perdebatan mengenai konsep yang akan dipakai.
Revitalisasi tersebut diketahui sudah mulai sejak Januari lalu dan dimulai dari alun-alun utara dan selatan.
Dilansir dari Radar Solo, salah satu perdebatan ini adalah penentuan apakah akan menggunakan area pasir atau lapangan rumput di alun-alun utara.
Wakil Pengageng Parentah Keraton Kasunanan Surakarta KGPHA Dipokusumo membenarkan hal itu pada Rabu (7/2).
“Soal apakah pasir atau rumput ini masih dipertimbangkan," kata Dipo.
"Abad 17 itu memang pasir, kemudian di era PB XII juga mengacu pada perkembangan zaman yang berdampak pada masyarakat (jadi rumput, Red),” terang dia.
Dipo membenarkan penataan alun-alun utara masih terus dalam pembahasan hingga saat ini.
Pembahasan itu khususnya dalam mencari landasan dasar terkait penataan yang akan dilakukan di area itu.
Misalnya, apakah penataan itu mengacu pada era kepemimpinan raja yang mana dan sejenisnya atau apakah dilihat dari konsep awal perpindahan keraton ke Desa Sala.
“Alun-alun sekarang ini sedang dicari prinsip awalnya dari mana," lanjutnya.
"Apa awal saat keraton masuk Desa Solo dengan konsep wedi setakir. Di mana semua membawa pasir untuk membuat area rawa ini jadi seperti ini."
"Jadi soal apakah pasir atau rumput itu yang akan jadi pilihan agar bermanfaat bagi masyarakat,” terang dia.
Namun, adik PB XIII Hangabehi tidak menutup kemungkinan akan ada perdebatan yang lain.
Langkah untuk memastikan hal-hal detail seperti itu akan terus dilakukan selama revitalisasi dilakukan di Kawasan Keraton Kasunanan Surakarta.
Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan ada berbagai penyesuaian seiring berjalannya proses revitalisasi itu.
Ini dilakukan demi mencapai penanganan terbaik terhadap bagian-bagian yang sudah dinyatakan sebagai cagar budaya skala nasional itu.
“Revitalisasi itu sudah menjadi komitmen sejak awal seketika diterbitkan buku pedoman perencanaan dan pemanfaatkan apabila keraton dikembangkan jadi wisata budaya sejak 1992,” ujar dia.
Berdasarkan UU Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011, Keraton dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional di mana ada situs bangunan benda adat tradisi dan lainnya.
Oleh karena itu, dalam segi hal pelestarian, termasuk revitalisasi ini harus mengacu pada perkembangan, kebutuhan saat ini, dan lainnya.
Sekadar informasi, revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta yang dikerjakan dari dua alun-alun itu diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alokasi anggaran Rp 29,3 miliar. Proses pekerjaan dimulai dari Desember 2023 hingga September 2024.
Kepala Balai Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Kementerian PUPR Kuswara pun juga mengamini bahwa ada kemungkinan revitalisasi Keraton Solo tidak sama persis dengan yang dirancang di awal.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan status keraton sebagai situs cagar budaya.
“Pengerjaan memang kami upayakan bersamaan, namun kondisional juga tergantung teknis kebutuhan di lapangan."
"Nanti kami akan sesuaikan dengan kondisi terkini. Tentu tetap berkomunikasi dengan keraton, BPK, dan pemkot."
“Nanti ada tim ahli yang juga mengawal pengerjaan bersama di lapangan."
"Jadi tidak serta merta yang sudah direncakan akan langsung dikerjakan menimbang adanya penyesuaian terkait penanganan cagar budayanya itu,” papar Kuswara. (ves/bun/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro