SOLOBALAPAN.COM - Pada Senin (7/2) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah digelar sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqib Birru ke Gibran Rakabuming Raka.
Hasilnya, gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru ke Gibran Rakabuming Raka diselesaikan dengan cara mediasi.
Majelis Hakim memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian, baik Almas dan Gibran tak terlihat hadir pada sidang tersebut.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi majelis hakim pada sidang perdana yang digelar Senin (7/2) kemarin.
Dijelaskan, Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, ditunjuk ketua majelis hakim, Sri Kuncoro, sebagai mediator dalam perkara ini.
Menurut Bambang, proses penyelesaian perkara akan ditempuh dengan jalan mediasi selama 30 hari.
Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian maka penanganan akan dikembalikan ke Majelis Hakim.
"Dikasih waktu 30 kalau belum tercapai nanti ada usulan dari hakim mediator sekiranya ingin damai lagi perpanjangan waktu kepada majelis hakim," katanya seperti dikutip dari Radar Solo.
Bambang mengungkapkan bahwa, mediasi tahap pertama juga telah dilakukan.
Bambang menyebut bahwa kedua pihak telah membuat konsep agar gugatan wanprestasi itu berakhir damai.
Selain itu, Bambang juga menyarankan agar penggugat dan tergugat hadir secara langsung dalam mediasi lanjutan, Senin (12/2).
"Saya menyampaikan bahwasanya melihat dari gugatan ini dari penggugat, saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamaian bagaimana."
"Dan juga tergugat jika terjadi perdamaian bagaimana seperti apa. Kami sarankan juga untuk menghadirkan prinsipal," beber dia.
Bambang mengatakan, kedua pihak yang terlibat hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing.
Bambang menambahkan, alasan tergugat dan penggugat tidak hadir adalah karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan.
"Biasa, alasannya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," tutup dia.
Sebelumnya, Gibran digugat Almas Tsaqib Birru karena dianggap tidak memiliki itikad baik berupa ucapan terima kasih.
Pasalnya, Almas menganggap Gibran bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 mendatang berkat terkabulnya gugatan atas batas minimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konsitutusi (MK. (atn/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro