SOLOBALAPAN.COM - Dua residivis penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
Kejadian ini terjadi di pinggir Jalan Ciu, tepatnya di Dukuh Karanganyar, Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (3/2)
Kedua pelaku tersebut ialah GD, 42 warga Kabupaten Boyolali, dan RR, 42 warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dilansir dari Radar Solo, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Narkoba AKP Warsino Selasa (6/2).
"Kedua pelaku diamankan di pinggir Jalan Ciu, tepatnya di depan Masjid Jami’ Nami’ah, Desa Bugel, Kecamatan Polokarto," kata Warsino, Selasa (6/2).
Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto," kata Warsino.
"Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan narkoba jenis sabu,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.
Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kwl/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro