Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

PKL Bersiaplah, Pemkot Solo Akan Terapkan Pajak Bagi Pedagang dengan Omzet Setara Restoran

Maulida Afifa Tri Fahyani • Jumat, 19 Januari 2024 | 21:41 WIB
MENGAIS REZEKI: Kondisi PKL di Selter Manahan, kemarin siang.
MENGAIS REZEKI: Kondisi PKL di Selter Manahan, kemarin siang.

SOLOBALAPAN.COM – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki omzet lebih dari bisnis restoran atau setara akan dikenai Pajak oleh Pemerintah Solo.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Surakarta yang akan mengintensifkan penerapan pajak bagi PKL.

Sesuai kriteria dalam UU No 1 Tahun 2022 dan Perda No. 14 Tahun 2023 yang termasuk dalam kriteria restoran, itu wajib membayar pajak resto 10 persen. Apabila omsetnya sebulan telah mencapai Rp 7,5 juta dalam sebulan.

"Hitungannya, pajak dibayarkan setiap bulan bila memenuhi omzet dimaksud pada bulan tersebut. Jenis pajak ini adalah self assessment, sehingga yang aktif adalah pelaku usaha," terangnya.

Lebih lanjut, bapenda telah menyusun rencana sosialisasi lebih lanjut kepada para pedagang.

"Pemungutan pajak ini sudah dilakukan sejak dulu. Hanya saja sekarang ada regulasi UU baru ini kami intensifkan lagi. Karena pajak itu adalah kewajiban warga negara, sehingga sudah selayaknya dipenuhi. Sebagai kontribusi aktif masyarakat untuk perubahan positif," tandasnya.

Di lain sisi, Yono, salah seorang pedagang tahu kupat di Selter Manahan menilai, adanya regulasi pajak bagi PKL tentu membawa berbagai respons di kalangan penjual.

Pemerintah dinilainya harus melakukan sosialisasi terlebih dulu, agar tidak memberatkan para pedagang.

"Karena rata-rata pedagang sini jarang yang dapat pesanan ratusan atau omzet besar. Paling pol ya 40 sampai 50 pesanan," jelas Yono.

Sementara itu, pedagang kuliner lain di tempat yang sama, Antok merasa setuju dengan regulasi pajak kuliner tersebut.

Selain itu, Yono juga memberikan keterangannya bahwa tidak semua pedagang paham akan pajak. Apalagi fungsi dan aturannya, maka dari itu akan lebih baik jika dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. (ul/nik/nda)

 

Editor : Nindia Aprilia
#omzet #pkl #restoran #pajak #solo