Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Songsong Pemilui 2024, Bawaslu Sukoharjo Ajak Putus Rantai Peredaran Konten Negatif di Media Sosial Pakai Cara Ini

Iwan Kawul • Minggu, 24 Desember 2023 | 15:42 WIB
Narasumber Erwina dari Mafindo berikan paparan terkait upaya cek fakta untuk mengetahui kebenaran informasi
Narasumber Erwina dari Mafindo berikan paparan terkait upaya cek fakta untuk mengetahui kebenaran informasi

SOLOBALAPAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Konten , Sabtu (23/12) di Fave Hotel Solobaru, Grogol.

Rakor ini digelar dalam rangka antisipasi hoaks dan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada Pemilu 2024

Rakor tersebut dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo, Relawan Patroli Cyber, Polres Sukoharjo dan Awak Media.

Asis Sulistyanto Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan.

Dalam arahannya, Asis menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memutus peredaran konten-konten negatif di internet pada tahapan kampanye.

Hal itu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di internet ataupun media sosial.

"Narasumber dalam acara ini adalah Erwina Tri S dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Brigadir Alifan Siswadi Rahman dari Satreskrim Polres Sukoharjo," kata Asis.

Dalam kesempatan itu, Erwina dari Mafindo menyampaikan bagaimana cara mengecek keakuratan informasi dapat melalui laman di http://www.cekfakta.com atau di laman http://www.turnbackhoax.id.

Informasi yang tidak ada dalam cek fakta dapat dilaporkan kepada Mafindo melalui WhatsApp 0859-21-600-500.

Di sisi lain, Brigadir Alifan Siswadi Rahman dari Satreskrim Polres Sukoharjo mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan upaya preemtif,

Upaya preemtif ini dilakukan dengan cara mengimbau pengguna media sosial untuk tidak melakukan tindak pidana siber.

Selain itu, Alifan juga memberikan wawasan tentang hukum dalam masa Pemilu.

Wawasan tersebut berkenaan dengan upaya preventif dengan cara melakukan pelaporan dalam aplikasi terkait.

Hal ini disosialisasikan agar postingan, komentar atau DM (direct message) yang mengandung tindak pidana siber dapat dihapus.

"Masyarakat juga dapat membantu dalam melakukan represif, melaporkan atau mengadukan adanya peristiwa tindak pidana siber ke Polres Sukoharjo," jelas Alifan. (kwl/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#Pemilu 2024 #media sosial #hoaks #bawaslu sukoharjo