Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Heboh, Warga Sragen Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Burung, Ternyata ODGJ

Ahmad Khairudin • Rabu, 13 Desember 2023 | 15:39 WIB
ODGJ yang Diringkus Karena Mencuri Burung
ODGJ yang Diringkus Karena Mencuri Burung

SOLOBALAPAN.COM – Polsek Sragen berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian burung peliharaan. Namun ternyata pelaku memiliki gangguan jiwa sehingga tidak dikenai tindak pidana oleh kepolisian.

Dari informasi yang didapatkan, Polsek Solo sudah mendapatkan pengaduan mengenai pencurian burung pada senin 11 Desember 2023 pada pukul 02.00 dini hari.

Rupanya aksi pencurian itu terjadi di  Dukuh Cumpleng, RT.002/016, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. Burung tersebut diketahui milik Heri Suyanto,37.

Awalnya pemilik rumah saat istirahat sekitar pukul 02.00 mendengar suara gaduh dari samping rumah tempat dia menaruh burung peliharaan.

Kemudian karena penasaran korban mengecek ke samping rumah. Lantas dia melihat seekor Burung Kepodang dan dua Ekor burung Derkuku peliharaan sudah tidak ada dalam sangkarnya. Selain itu, salah satu sangkar juga tidak raib.

Kemudian korban mengecek ke depan rumah melihat ada seseorang yang tidak dia kenal membawa sangkar yang berisikan 3 ekor burung miliknya. Lantas korban segera berteriak minta tolong karena ada orang asing yang masuk ke pekarangan rumahnya.

Setelah itu warga berbondong-bondong datang kemudian mengamankan orang asing tersebut. Lantas setelah ditangkap, ketika ditanyai oleh warga pelaku tidak menjawab.

Kemudian warga mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Sragen kota. Setelah beberapa menit datang pihak kepolisian Polsek Sragen Kota mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Sragen Kota Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan karena saat ditanya tidak menjawab dan gelagatnya tidak normal, lantas tim IT Polsek mencari informasi.

Akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui yakni Khambali, 34, warga Tegal. Kemudian Polsek Sragen kota Menghubungi BhabinKamtibmas dan Perangkat Desa Kemanggungan, Tegal.

Setelah mendapatkan keterangan, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan dan sudah tidak diurusi oleh pihak keluarga. ”Kami meminta dokumen terkait rekam medis saudara Khambali dari Perangkat Desa Kemanggungan.

Lantas menjelaskan kepada Korban dan Tokoh Warga yang bersangkutan seorang ODGJ.Setelah dipastikan, korban dan warga mencabut laporannya ke Polsek,” terangnya

Kemudian dari polsek dan warga menyerahkan Khambali ke Dinas Sosial Sragen. Kemudian mengembalikan 3 ekor burung dan 1 buah sangkar kepada pemiliknya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini memang merupakan salah satu bentuk tindak pidana, namun dikarenakan pelaku memiliki gangguan jiwa maka tidak bisa diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat (1) KUHPidana bahwa barang siapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum. (din/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#odgj #burung #pencurian #sragen