SOLOBALAPAN.COM - Video viral yang diduga Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Kecamatan Nogosari yang ramai diperbincangkan membuat kondisi politik di Kota Boyolali memanas.
Video berdurasi 1 menit 32 detik itu menangkap perbincangan yang diduga Sekdes Kenteng tengah mengintimidasi warganya.
Video itu tersebar luas di media sosial X hingga instagram. Termasuk akun instagram @boyolalikita.
Sekdes perempuan itu diduga menekan warga untuk mengikuti kehendak politiknya dalam pemilu mendatang.
Dalam video tersebut, hanya memperlihatkan suasana perkumpulan ibu-ibu. Kemudian terdengar suara perempuan yang diduga Sekdes Kenteng.
"Saiki lho buk kon tegak lurus angel men. (Sekarang lho buk diminta tegak lurus susah amat, Red)," ujar suara perempuan itu.
"Entuk PKH barang, entuk beras pendak sasi lho, angel men to kon tegak lurus we. (Padahal dapat PKH, dapat beras tiap bulan lho, susah amat diminta tegak lurus, Red).)
"Mbok iyo o rasah neko-neko, entuk duit 50 ewu wae kok neko-neko. (Tolong gausah aneh-aneh, dapat uang Rp 50 ribu aja kok aneh-aneh,Red)."
"PKH ne tak cabut po piye? Ngomong o nggih sesuk tak cabut (PKH-nya saya cabut sajakah? Bilang iya besuk saya cabut,Red)," imbuhnya.
Dia juga menyinggung pembangunan jalan yang tidak melibatkan iuran warga. Dia juga menyentil berbagai bantuan yang diberikan pada masyarakat.
Bahkan, dia membandingkan orang yang suka dengannya lebih banyak daripada yang tidak suka.
Dia menekankan agar para penerima PKH tidak melakukan hal aneh dengan menghadiri pertemuan dari kubu lain.
Saat berkunjung ke kantor desa setempat, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hanya perangkat desa dengan bagian umum dan perencanaan yang menemui. Namun, enggan disebut namanya.
Perangkat desa itu enggan menyebut identitasnya dan menyatakan tak mau menjawab mengenai keberadaan sekdes tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyatno, mengatakan penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan perangkat desa menjadi kewenangan Bawaslu.
Setelah itu, baru hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Boyolali.
"Jadi kami nanti melaksanakan perintah bupati (Terkait sanksi yang diberikan,Red). Jadi kalau kepala desa itu yang memberikan sanksi pak bupati."
"Kalau perangkat desa itu umpamanya ditemukan kesalahan rekomendasi dari Bawaslu itu, nanti Pak Bupati dengan rekomendasi camat," terangnya.
Dia menegaskan, Dispermasdes tidak memiliki kewenanganan untuk menindak. Dinas hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan.
Jadi ketika ada temuan pelanggaran pemilu menjadi kewenangan Bawaslu, baru nantinya akan muncul pemberian sanksi kepada perangkat desa yang melanggar pemilu.
Di tempat lain, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan akan menindak sesuai kewenangannya.
Video tersebut menjadi informasi awal yang akan ditelusuri dan didatangi ke lokasi tersebut. Temuan video yang diduga terjadi di Desa Kenteng itu sudah ditindaklanjuti.
"Dan kalau pertanyaannya sudah ditemukan pelanggaran atau belum, ya kami lakukan praduga tidak bersalah sebelum kami kemudian menemukan bukti-bukti sebagai pendukung video itu," jelasnya.
Widodo menjelaskan, bahwa selama ini video-video sensitif tentang politik yang muncul hanya penggal-penggalan saja.
"Kalau kita pelajari sebenarnya masih butuh banyak bukti untuk mengatakan bahwa si A si B ini kemudian melakukan dugaan pelanggaran, khususnya dugaan pelanggaran pemilu," tandasnya.(rgl/rei)