Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

SPSI Tetap Tolak UMK Klaten 2024, Ini Nominal yang Dianggap Ideal

Angga Purenda • Jumat, 1 Desember 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi upah minimum. (JawaPos.com)
Ilustrasi upah minimum. (JawaPos.com)

SOLOBALAPAN.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menyampaikan penolakan keras atas penetapan besaran UMK Klaten 2024.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.244.012. Dari sebelumnya UMK Klaten 2023 Rp 2.152.323.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Besaran UMK itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

“Jauh sebelum simulasi perhitungan penyesuaian UMK 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah kami formulasikan terdapatkan kenaikan 4,26 persen.

"Jelas kesepakatan kami tidak bisa menerima penyesuaian perhitungan berdasarkan aturan itu,” jelas Ketua SPSI Klaten, Sukadi saat dihubungi melalui sambungan telepon Jawa Pos Radar Solo, Jumat (1/12).

Lebih lanjut, Sukadi menjelaskan, penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023 sebenarnya sudah disuarakan sejak tahun lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan absen pada rapat Dewan Pengupahan Klaten untuk penetapan UMK 2024.

SPSI Klaten sendiri mengajukan perhitungan UMK 2024 mendasarkan Kebutuhan Hidup Layak Pekerja sebagaimana yang ditetapkan dalam Permenakertrans RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

“Bukan lagi mendasarkan kebutuhan fisik minimum. Maka itu SPSI Jawa Tengah mengimbau apabila tidak ada tanggapan, secepatnya mengadakan pertemuan untuk menyikapi dengan menghadap gubernur,” ucapnya.

SPSI Klaten sendiri mencoba untuk memformulasikan perhitungan untuk ditetapkan menjadi UMK Klaten 2024. Tentunya dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi serta inflasi 2023 maka idealnya ada kenaikan 12,5 persen hingga 14 persen dari besaran UMK Klaten 2023.

“Idealnya UMK Klaten 2024 naik menjadi Rp 2.421.363 sampai dengan Rp 2.453.648,” ucap Sukadi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten Setyanto Nugroho mengungkapkan, pihaknya langsung mensosialisasikan penetapan UMK Klaten 2024 ke seluruh perusahaan di Kota Bersinar.

“Untuk langkah kami dari dinas setelah penetapan UMK 2024 itu langsung kami sosialisasikan ke Human Resource Development (HRD). Kami sosialisasikan melalui grup di media sosial yang ada,” ucap Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho mengungkapkan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan atas penetapan besaran UMK 2024. Untuk selanjutnya, pihaknya menunggu arahan dari pimpinan.(ren/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#UMK Klaten 2024 #Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) #penolakan