Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Gus Nur Tegaskan Uang Ganti Rugi Bakal untuk Kepentingan Masyarakat

Antonius Christian • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:00 WIB
Gus Nur ajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar ke negara di PN Solo buntut kasus ijazah Jokowi! Tegaskan uangnya untuk rakyat. (Antonius Christian/Radar Solo)
Gus Nur ajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar ke negara di PN Solo buntut kasus ijazah Jokowi! Tegaskan uangnya untuk rakyat. (Antonius Christian/Radar Solo)

 

SOLOBALAPAN.COM — Terpidana kasus penyebaran informasi terkait kontroversi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali menghentak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).

Didampingi tim kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq dan Nael Tiano Marbun, Gus Nur menghadiri sidang lanjutan praperadilan gugatan ganti rugi terhadap negara pada Senin (21/9/2026).

Dalam perkara bernomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt yang digelar di Ruang Umar Seno Aji tersebut, Gus Nur secara resmi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4,2 miliar atas proses hukum pidana yang pernah menjerat dirinya.

Ditemui sebelum persidangan, penceramah tersebut menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan didasari motif mencari keuntungan finansial semata.

”Tidak ada urusan duit. Seandainya Allah meridhoi dan gugatan ganti rugi ini cair, sepeser pun uang itu tidak akan masuk ke dapur saya. Murni biarlah untuk rakyat dan umat yang membutuhkan,” tegas Gus Nur di hadapan awak media.

Gus Nur membeberkan bahwa alasan utamanya mengajukan gugatan perdata adalah karena hingga saat ini menurutnya belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi secara sah di mata hukum.

Baca Juga: Panggilan Susulan Mengejutkan! John Herdman Mendadak Panggil Shayne Pattynama ke Timnas Indonesia

Alat Podcast Rp700 Juta Disita dan Job Ceramah Hilang

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, membeberkan rincian serta dasar penghitungan angka tuntutan Rp4,2 miliar tersebut.

Menurut Taufiq, salah satu materi kerugian riil yang dialami kliennya adalah penyitaan satu unit perangkat studio podcast bernilai ratusan juta rupiah yang biasa dipakai Gus Nur sebagai YouTuber.

”Tuntutan Rp4,2 miliar itu ada breakdown-nya. Yang paling mudah dibuktikan adalah perangkat siar podcast milik Gus Nur yang disita, harganya sekitar Rp700 juta,” jelas Taufiq.

Selain itu, kerugian lain mencakup hilangnya potensi pendapatan Gus Nur sebagai mubalig profesional—baik agenda ceramah di dalam negeri, luar negeri, hingga perannya sebagai Amirul Umrah/Haji dan pengelola pondok pesantren di Palu selama menjalani hukuman penjara.

"Gus Nur ini sebenarnya tidak bersalah. Langkah hukum ini juga menjadi pesan moral kepada masyarakat agar jangan pernah takut menegakkan kebenaran meskipun harus berhadapan dengan orang kuat atau penguasa," tambah Taufiq.

Perjalanan Kasus hingga Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari unggahan video podcast bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada September 2022 bertajuk ”Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”.

Atas konten tersebut, Gus Nur sempat divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo sebelum akhirnya dipangkas menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada Mei 2023.

Gus Nur kemudian menghirup udara bebas usai mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pada 27 April 2025, yang disempurnakan dengan pemberian Amnesti Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 pada 1 Agustus 2025 lalu. (dam)

Editor : Damianus Bram
gus nur sugi nur raharja joko widodo ijazah jokowi banding