SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Polemik dugaan sewa fasilitas publik dan penggunaan logo pemerintah oleh pelaku usaha coffee shop di Kota Solo mulai menemui titik terang.
Manajemen Margi Coffee akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi terbuka dalam forum yang difasilitasi Pemerintah Kota Surakarta, Kamis (30/4) malam.
Forum tersebut dihadiri sekitar 80 pengelola coffee shop dan menjadi tindak lanjut dari temuan DPRD Kota Surakarta, khususnya Komisi III, yang sebelumnya menyoroti dugaan penyalahgunaan ruang publik di kawasan Jalan Slamet Riyadi dan Keprabon.
Minta Maaf atas Penggunaan Logo Pemkot
Dalam kesempatan itu, perwakilan manajemen Margi Coffee mengakui adanya kekeliruan terkait penggunaan logo Pemerintah Kota Surakarta pada seragam karyawan.
Menurut mereka, logo tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi manajemen, melainkan inisiatif pribadi salah satu karyawan.
“Seragam kami sebenarnya polos. Logo itu dipasang oleh staf yang membelinya sendiri di pasar. Ini murni ketidaktahuan dan kreativitas yang kebablasan. Kami mohon maaf,” ujar perwakilan manajemen.
Istilah ‘Sewa’ Picu Salah Paham
Selain itu, Margi Coffee juga meluruskan pernyataan yang sempat viral terkait istilah “sewa” yang diduga merujuk pada penyewaan trotoar atau citywalk.
Baca Juga: KDKMP Sukoharjo Terima 50 Mobil Operasional, Usaha Sembako hingga Pupuk Siap Digenjot
Manajemen menegaskan, pernyataan tersebut muncul dari barista yang tidak memiliki kapasitas menjelaskan dan berada dalam tekanan saat dimintai keterangan.
“Istilah sewa itu sebenarnya merujuk pada sewa tempat usaha di Keprabon, bukan menyewa pedestrian. Saat itu barista kami grogi karena dihadapkan banyak orang, sehingga terjadi salah penyampaian,” jelasnya.
Satpol PP Pastikan Tak Ada Sewa Fasilitas Publik
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, menegaskan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dugaan praktik sewa fasilitas publik.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya praktik penyewaan trotoar atau citywalk kepada pelaku usaha.
“Tidak ada bukti otentik terkait sewa menyewa fasilitas publik. Namun jika ada pelanggaran penggunaan ruang publik, tetap akan kami tertibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Ibu Menggendong Batu: Melantunkan Pesan Tersirat Lewat Teater Tutur dan Tari
Evaluasi dan Pembinaan Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah kota untuk memperketat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, khususnya yang memanfaatkan ruang publik.
Pemkot Surakarta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
Di sisi lain, klarifikasi Margi Coffee juga menjadi pengingat bahwa kesalahan komunikasi di ruang publik dapat memicu polemik luas, terlebih ketika menyangkut isu sensitif seperti penggunaan aset negara. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto