SOLOBALAPAN.COM, YOGYAKARTA – Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergerak cepat dan tegas dalam merespons insiden kekerasan yang mencoreng wajah kompetisi Liga 4 Piala Gubernur DIY 2025/2026.
Melalui surat keputusan resmi yang dirilis Rabu malam (7/1), PSSI DIY menjatuhkan hukuman berat kepada pemain KAFI FC, Dwi Pilihanto Nugroho.
Pemain bernomor punggung 2 tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berat berupa aksi tendangan "kungfu" yang menghantam wajah pemain UAD FC, Amirul Muttaqin, dalam laga yang digelar di Lapangan Sitimulyo, Selasa (6/1).
Akibat tindakan berbahaya itu, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI DIY menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup serta denda sebesar Rp1.000.000.
Kronologi dan Evaluasi Wasit
Insiden mengerikan tersebut terjadi pada menit ke-73.
Dwi Pilihanto yang berniat menyapu bola justru mengangkat kaki terlalu tinggi hingga menghantam wajah Amirul.
Korban langsung terkapar dengan luka di mulut dan nyeri hebat di rahang. Ironisnya, wasit Nopendi yang memimpin laga saat itu hanya memberikan kartu kuning.
Merespons hal tersebut, PSSI DIY tak hanya menghukum pemain.
Melalui Komite Wasit, PSSI DIY juga akan melakukan evaluasi ketat dan pembinaan terhadap perangkat pertandingan yang bertugas karena dinilai kurang tegas dalam melindungi keselamatan pemain.
Sikap Tegas Klub
Manajemen KAFI FC Jogja menerima sepenuhnya keputusan Komdis PSSI DIY.
Melalui pernyataan resminya, klub langsung memberhentikan Dwi Pilihanto dari skuad dan menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang mencederai sportivitas.
Mereka juga mendoakan kesembuhan bagi Amirul Muttaqin.
Rentetan sanksi tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku sepak bola di tanah air, khususnya di level kompetisi bawah.
Hukuman seumur hidup ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum untuk mengembalikan nilai-nilai fair play dan keselamatan pemain sebagai prioritas utama di atas lapangan hijau, agar insiden serupa tak lagi terulang di kemudian hari. (nik/did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo