SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia memasuki babak baru pada 2026.
Jika sebelumnya mobil dan motor listrik identik dengan insentif pajak nol rupiah, kini skema tersebut resmi berubah setelah pemerintah menerbitkan aturan terbaru.
Perubahan ini langsung memicu pertanyaan publik, terutama calon pembeli kendaraan listrik: apakah pajak mobil listrik dan motor listrik benar-benar mulai berlaku sejak April 2026?
Jawabannya, iya.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Regulasi tersebut telah diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Kendaraan Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk kategori yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, secara dasar hukum, mobil listrik maupun motor listrik kini bisa dikenakan pajak seperti kendaraan lain.
Pada regulasi sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik secara spesifik masih mendapatkan pengecualian pajak.
Kini, skema tersebut diubah dan diserahkan kepada kebijakan masing-masing daerah.
Berlaku Mulai April, Tapi Tidak Seragam di Semua Daerah
Meski aturan nasional berlaku sejak 1 April 2026, besar kecilnya pajak kendaraan listrik tidak otomatis sama di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan insentif sendiri, baik berupa pembebasan penuh, diskon pajak, maupun tarif normal.
Dengan kata lain, ada daerah yang masih bisa menerapkan pajak Rp0, namun ada pula yang mulai memungut pajak sebagian atau penuh.
Jakarta Masih Siapkan Insentif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang merespons perubahan ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan sedang menyiapkan skema insentif agar kendaraan listrik tetap terjangkau.
"Oleh karena itu, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mengedepankan kepentingan Masyarakat dan menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau,"
Selain itu, Bapenda juga menegaskan:
"Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata,"
Pernyataan tersebut menandakan Jakarta berpotensi tetap memberi keringanan pajak kendaraan listrik seperti sebelumnya.
Baca Juga: Ngantuk di Jalan Lurus, Truk Hantam Pohon di Wonogiri, Satu Nyawa Melayang
Kenapa Pajak Kendaraan Listrik Diubah?
Dalam aturan baru, perhitungan pajak tetap menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Koefisien ini memperhitungkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.
Menariknya, dalam lampiran aturan terbaru, sejumlah mobil listrik memiliki koefisien yang sama dengan mobil bensin.
Misalnya BYD M6 memiliki bobot 1,050, setara dengan Daihatsu Xenia.
Hal ini menunjukkan kendaraan listrik kini diperlakukan setara dalam dasar pengenaan pajak, sementara keistimewaannya hanya berasal dari insentif daerah.
Baca Juga: Siap-Siap Jadi ASN! 5 Jurusan Kuliah Ini Selalu Jadi Langganan Kuota Terbanyak di Seleksi CPNS
Apa Dampaknya bagi Pembeli Mobil dan Motor Listrik?
Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik pada 2026, ada satu hal penting: cek aturan pajak di daerah masing-masing.
Karena setelah April 2026, biaya kepemilikan kendaraan listrik bisa berbeda antarprovinsi dan antarwilayah.
Jika daerah tetap memberi insentif penuh, pajak bisa tetap sangat ringan bahkan nol rupiah. Namun bila daerah mulai memungut tarif baru, pemilik kendaraan listrik harus siap membayar lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Pajak mobil dan motor listrik memang tidak lagi otomatis Rp0 mulai tahun ini. Aturan baru sudah berlaku sejak 1 April 2026, namun implementasinya tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Artinya, ada wilayah yang masih memberi keringanan, ada juga yang berpotensi mulai menarik pajak normal. Maka sebelum membeli EV, masyarakat wajib mengecek aturan daerah agar tidak kaget saat STNK terbit. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan