Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Mulai Besok! Satlantas Polresta Solo Bakal Gelar Operasi Keselamatan Candi, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar

Reinaldo Suryo Negoro • Minggu, 3 Maret 2024 | 16:38 WIB
Polresta Surakarta akan melakukan operasi keselamatan candi 2024 yang dilaksanakan tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 (DOK. INSTAGRAM SATLANTAS POLRES SURAKARTA)
Polresta Surakarta akan melakukan operasi keselamatan candi 2024 yang dilaksanakan tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 (DOK. INSTAGRAM SATLANTAS POLRES SURAKARTA)

SOLOBALAPAN.COM - Polresta Solo akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua minggu pada bulan maret ini.

Operasi akan digelar dengan jadwal 4 Maret 2024 sampai 17 Maret 2024.

Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan masyarakat Solo dalam berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Selain itu operasi ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, keamanan lalu lintas yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya.

Dalam operasi ini, petugas satlantas akan memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengguna kendaraan bermotor di Kota Solo.

Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dan denda. Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis dan banyaknya pelanggaran.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam operasi keselamatan ini:

1. Pelanggaran berkendara di bawah umur tidak memiliki SIM (Pasal 281 JUNCTO 77 Ayat 1 UU LLAJ).

2. Menggunakan handphone saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).

3. Melanggar marka berhenti dan berkendara melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ).

4. Pelanggaran berkendara melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 JUNCTO Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ).

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan (Pasal 289 UU LLAJ).

6. Tidak menggunakan helm (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ).

7. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alcohol (Pasal 311 UU LLAJ).

8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

9. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Masyarakat dihimbau untuk membawa surat kendaraan dan patuh terhadap rambu lalu lintas saat berkendara demi menjada keselamatan bersama. (mg9/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#operasi #polresta #pelanggaran #ramadhan #jadwal #candi #satlantas #solo