Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Benarkah Meninggalkan Salat Idulfitri Bisa Berdosa bagi Umat Muslim? Simak Penjelasan Lengkap 4 Mazhab Ulama

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 18 Maret 2026 | 20:18 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (tiga dari kanan) tunaikan Sholat Idul Fitri di halaman Balai Kota Solo, Rabu (10/4/2024). (DOK.HUMAS PEMKOT SOLO)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (tiga dari kanan) tunaikan Sholat Idul Fitri di halaman Balai Kota Solo, Rabu (10/4/2024). (DOK.HUMAS PEMKOT SOLO)

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri selalu identik dengan pelaksanaan salat Ied yang memenuhi masjid hingga lapangan terbuka pada 1 Syawal.

Ibadah yang dilakukan sejak matahari terbit hingga sebelum waktu zuhur ini bukan sekadar ritual, melainkan simbol kebersamaan umat Islam setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan.

Namun, di tengah kemeriahan tersebut, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai konsekuensi hukum jika seseorang tidak melaksanakannya, baik karena alasan tertentu maupun ketidaktahuan.

Perbedaan Pandangan Ulama Mengenai Hukum Salat Ied

Dalam kajian fikih Islam, para ulama memiliki interpretasi yang beragam mengenai hukum pelaksanaan salat Ied.

Baca Juga: Kenapa Lebaran Idul Fitri Tidak Selalu Serentak? Simak Penjelasan Metode Hisab dan Rukyatul Hilal di Indonesia

Perbedaan ini didasarkan pada penafsiran dalil Al-Qur'an dan praktik Nabi Muhammad SAW beserta para sahabatnya.

Kondisi yang Membolehkan Seseorang Tidak Salat Ied

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (taysir) bagi pemeluknya.

Ada beberapa alasan syar'i yang membolehkan seseorang untuk absen dari jamaah salat Ied tanpa harus merasa bersalah atau berdosa:

Perbandingan Hukum Salat Ied Berdasarkan Mazhab

Mazhab Hukum Pelaksanaan Konsekuensi Meninggalkan
Syafi'i & Maliki Sunnah Muakkadah Tidak berdosa, kehilangan pahala besar
Hanbali Fardhu Kifayah Gugur jika sudah ada yang melaksanakan
Hanafi Fardhu Ain Berdosa jika tanpa alasan syar'i

Ketentuan Waktu dan Penggantian Salat

Berbeda dengan salat fardu lima waktu, salat Ied memiliki waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. Jika waktu pelaksanaannya (pagi hari 1 Syawal) sudah lewat, maka salat tersebut tidak dapat di-qadha atau diganti di hari lain.

Bagi mereka yang terpaksa tidak bisa melaksanakan salat Ied, sangat dianjurkan untuk tetap menghidupkan suasana hari raya dengan amalan positif lainnya.

Memperbanyak zikir, takbir, berdoa, bersedekah, serta mempererat silaturahmi menjadi alternatif untuk tetap mendapatkan keberkahan Idulfitri.

Meskipun mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i (Sunnah Muakkadah), sangat disarankan bagi setiap muslim untuk tetap berusaha hadir di lapangan atau masjid guna menyaksikan syiar Islam dan merayakan kemenangan bersama.

(did) 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#muslim #Mazhab #berdosa #ulama #salat idulfitri