Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Apakah Itikaf Boleh di Mushala atau Rumah? Simak Penjelasan Tegas Buya Yahya Agar Tidak Salah Kaprah

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 13 Maret 2026 | 19:46 WIB

I'tikaf di masjid.
I'tikaf di masjid.

SOLOBALAPAN.COM - Memasuki sepuluh malam terakhir bulan suci Ramadan, ibadah itikaf menjadi amalan yang paling diburu umat Muslim demi menjemput keutamaan malam Lailatul Qadar.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, masih banyak masyarakat yang merasa bingung mengenai aturan dan lokasi pelaksanaan itikaf yang benar sesuai syariat.

Menjawab keraguan tersebut, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan penjelasan mendalam.

Ia menekankan bahwa itikaf memiliki aturan yang baku, terutama terkait tempat pelaksanaannya dan unsur niat yang sering kali terlupakan oleh para jemaah saat memasuki tempat ibadah.

Baca Juga: Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Cek Perbedaan Metode Hisab dan Rukyatul Hilal Antara Kemenag dan Muhammadiyah

Syarat Lokasi: Harus di Masjid, Bukan Mushala

Sering kali muncul pertanyaan apakah itikaf boleh dilakukan di mushala atau di dalam rumah.

Menanggapi hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan ulama dan mazhab Imam Asy-Syafi'i, itikaf harus dilakukan di masjid. Lokasi selain masjid, termasuk mushala atau tempat salat di rumah, tidak bisa digunakan sebagai tempat sah untuk beri'tikaf.

"Kesepakatannya adalah, enggak ada, beda, harus di masjid. Selagi bukan masjid, tidak bisa digunakan untuk itikaf," jelas Buya Yahya.

Ia juga menambahkan bahwa karena mushala bukan masjid, maka di sana tidak berlaku niat itikaf maupun salat sunah Tahiyatul Masjid.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa beribadah di mushala atau rumah tetap mendatangkan pahala melalui amalan lain seperti zikir, selawat, dan membaca Al-Qur'an, meskipun tidak terhitung sebagai ibadah itikaf secara teknis.

Pentingnya Niat yang Sering Terlupakan

Dalam mazhab Syafi'i, syarat sah itikaf sebenarnya sangat ringan.

Seseorang tidak diwajibkan untuk berdiam diri selama berhari-hari; duduk sejenak sambil berzikir pun sudah dianggap sah asalkan disertai dengan niat.

Namun, Buya Yahya menyoroti satu kesalahan sepele yang paling sering terjadi, yaitu lupa melafalkan niat di dalam hati saat melangkahkan kaki ke dalam masjid.

"Kekurangannya apa? Lupa! Padahal tinggal niat di dalam hati saja: 'Saya niat itikaf di masjid'. Ini seringnya kita lupa," tegasnya.

Tanpa adanya niat yang jelas, keberadaan seseorang di dalam masjid hanya akan terhitung sebagai aktivitas duduk biasa, bukan ibadah itikaf yang mendatangkan pahala khusus di sepuluh malam terakhir Ramadan.

Amalan Lailatul Qadar bagi Wanita Haid

Buya Yahya juga memberikan pesan menyejukkan bagi kaum wanita yang sedang berhalangan atau haid sehingga tidak bisa melaksanakan salat dan itikaf di masjid.

Ia menekankan bahwa Lailatul Qadar bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan suci, tetapi untuk seluruh hamba Allah yang bersungguh-sungguh mencari rahmat-Nya.

Wanita yang sedang haid sangat dianjurkan untuk tetap bangun di sepertiga malam terakhir guna berzikir, berdoa, dan memohon ampunan.

Niat tulus seorang wanita yang ingin beribadah namun terhalang uzur syar'i sudah dicatat sebagai pahala oleh Allah SWT.

Dengan tetap menghidupkan malam melalui doa dan zikir, wanita haid pun memiliki peluang yang sama besar untuk mendapatkan keberkahan malam seribu bulan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#rumah #itikaf #Buya Yahya #mushala