SOLOBALAPAN.COM – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menguatkan ibadah, terutama puasa yang hukumnya wajib.
Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, bagaimana pandangan syariat jika ada seorang Muslim yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan atau uzur yang sah? Apakah ini sekadar kelalaian biasa?
Hukum Sengaja Tidak Berpuasa Ramadan
Mengutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), para ulama sepakat bahwa sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan adalah pelanggaran serius dan termasuk dosa besar.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubra menyatakan bahwa jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena menganggapnya halal, padahal ia tahu itu wajib, maka ia telah melakukan kesalahan besar.
Senada dengan itu, Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Az-Zawajir juga menegaskan bahwa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur adalah dosa besar.
Ancaman bagi mereka yang meremehkan ibadah ini sangat keras. Dalam sebuah hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud RA disebutkan:
"Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr (sepanjang tahun) hingga dia menemui Allah.
Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengazabnya."
Hadis ini menegaskan bahwa puasa sunah sepanjang tahun pun tidak akan mampu menggantikan keutamaan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja.
Wajib Taubat dan Qadha
Meski ancamannya sangat berat, pintu ampunan (taubat) selalu terbuka.
Seseorang yang terlanjur sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha), menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak mengulanginya lagi.
Ulama seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa selain bertaubat, pelaku juga wajib meng-qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan tersebut di hari lain setelah Ramadan usai.
9 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya. Meski puasa itu wajib, terdapat keringanan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
Mengutip Tribun Jatim, berikut adalah 9 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan:
-
Anak kecil yang belum baligh: Belum terkena beban kewajiban syariat.
-
Orang gila: Tidak wajib puasa dan puasanya tidak sah. Jika gilanya disengaja, ia wajib qadha setelah sembuh.
-
Orang sakit: Yakni sakit parah yang membahayakan atau memperlambat kesembuhan jika berpuasa.
-
Orang tua lanjut usia: Lansia yang kondisi fisiknya sudah tidak mampu lagi berpuasa dengan aman.
-
Musafir: Orang yang bepergian minimal 84 kilometer dan sudah keluar dari batas wilayahnya saat waktu Subuh tiba.
-
Wanita hamil: Yang khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maupun janin di dalam kandungannya.
-
Wanita menyusui: Yang khawatir terhadap dirinya atau bayi (di bawah usia dua tahun).
-
Wanita haid: Diharamkan berpuasa dan wajib menggantinya di luar Ramadan.
-
Wanita nifas: Sama seperti haid, tidak diwajibkan dan tidak sah jika berpuasa.
Di luar sembilan kategori di atas, kewajiban berpuasa tetap melekat erat pada setiap Muslim.
Oleh karena itu, mari kita jaga kesucian ibadah Ramadan tahun ini dan tidak meremehkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo