SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Setiap kali bulan suci Ramadan tiba, pertanyaan seputar perbedaan jumlah rakaat salat Tarawih selalu kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya dengan format 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir, namun ada pula yang menjalankan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir.
Lantas, bagaimana pandangan sejarah dan agama mengenai perbedaan ini? Dilansir dari laman nu.or.id, Kamis (19/2/2026), berikut adalah penjelasannya.
Sejarah Tarawih di Masa Rasulullah dan Sahabat
Pada masa hidup Rasulullah SAW, istilah "Tarawih" sebenarnya belum dikenal. Ibadah ini lebih familier disebut sebagai qiyamul lail atau salat malam yang didirikan di bulan Ramadan.
Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan salat malam Ramadan di masjid secara berjamaah bersama para sahabat.
Baca Juga: Ini 8 Dia Tips Menjaga Berat Badan Tetap Ideal Selama Puasa di Bulan Ramadan
Namun, beliau sengaja tidak melakukannya secara terus-menerus karena khawatir ibadah tersebut akan dianggap wajib bagi umatnya.
Pelaksanaan ibadah ini secara berjamaah penuh selama sebulan penuh baru dipopulerkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Saat itu, Umar berinisiatif mengumpulkan umat Islam yang sebelumnya salat sendiri-sendiri untuk salat berjamaah dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab.
Perbedaan Dasar Hadis dan Riwayat
Perbedaan jumlah rakaat bermula dari berbedanya pemahaman ulama terhadap hadis dan riwayat para sahabat:
-
Dasar 11 Rakaat (8 Tarawih + 3 Witir):
Pandangan ini kerap merujuk pada hadis riwayat Aisyah RA.
Ketika ditanya mengenai salat malam Nabi, Aisyah menjawab, "Beliau tidak menambah pada bulan Ramadan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat."
Sebagian pihak memaknai hadis ini sebagai patokan jumlah Tarawih, meski ulama lain menilainya sebagai rujukan salat malam secara umum.
-
Dasar 23 Rakaat (20 Tarawih + 3 Witir):
Mayoritas ulama berpegang pada riwayat Yazid bin Ruman yang menyebutkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam mendirikan salat Tarawih sebanyak 23 rakaat.
Pandangan Ulama dan Praktik di Indonesia
Perbedaan jumlah rakaat ini sejatinya sudah lumrah sejak zaman ulama terdahulu.
Ibnu Hajar al-Asqalani mencatat bahwa ulama memiliki pandangan beragam, mulai dari 11, 13, 21, 23, hingga 39 rakaat.
Imam Syafi’i bahkan pernah bersaksi bahwa penduduk Madinah biasa melaksanakan 39 rakaat, sedangkan penduduk Makkah 23 rakaat, dan beliau menegaskan hal tersebut bukanlah suatu masalah.
Di Indonesia sendiri, perbedaan ini tercermin pada dua ormas Islam terbesar.
Warga Muhammadiyah umumnya melaksanakan 11 rakaat, sementara warga Nahdlatul Ulama (NU) melaksanakan 23 rakaat.
Pada prinsipnya, tidak ada ketetapan eksplisit mengenai batasan rakaat Tarawih.
Memilih 11 rakaat maupun 23 rakaat sama-sama memiliki landasan riwayat yang kuat dan tidak bisa disalahkan, karena semuanya berada dalam bingkai ibadah sunah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo