Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Pakar UMS: Fidyah Hanya untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Lansia yang Tak Mampu Puasa

Alfida Nurcholisah • Rabu, 18 Februari 2026 | 13:46 WIB

Pakar PAI UMS Mahasri Shobahiyah menjelaskan ketentuan fidyah bagi ibu hamil, menyusui, dan lansia. Fidyah tidak bisa menggantikan utang puasa bagi yang masih mampu.
Pakar PAI UMS Mahasri Shobahiyah menjelaskan ketentuan fidyah bagi ibu hamil, menyusui, dan lansia. Fidyah tidak bisa menggantikan utang puasa bagi yang masih mampu.

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Pembayaran fidyah menjelang Ramadan kembali menjadi perhatian masyarakat. Namun, masih banyak yang keliru memahami peruntukannya.

Pakar Pendidikan Agama Islam dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Mahasri Shobahiyah, menegaskan bahwa fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Menurut Mahasri, kelompok yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain ibu hamil, ibu menyusui, serta lansia dengan kondisi fisik yang sudah lemah.

Baca Juga: Curanmor di Boyolali, Yamaha N-Max Dikunci Ganda Tetap Digondol Maling

“Kalau ibu hamil tidak kuat berpuasa karena sering muntah-muntah dan bisa memengaruhi kondisi janin, maka diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Begitu juga ibu menyusui yang dikhawatirkan memengaruhi kondisi ASI dan perkembangan bayinya,” terangnya, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, fidyah juga berlaku bagi kalangan kasepuhan atau lansia yang secara fisik sudah tidak memungkinkan menjalankan puasa. Termasuk mereka yang mengalami penurunan kesehatan permanen maupun kepikunan.

Ketentuan dan Cara Pembayaran Fidyah

Mahasri menyebut ketentuan fidyah telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184, yakni dengan memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah itu dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin. Jadi satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin,” ujarnya.

Baca Juga: Sat-Set Tanpa Drama! Tak Pernah Pamer Pacaran, Gerald Situmorang Beri Kejutan Manis Menikahi Ayushita

Terkait bentuk pembayaran, ia menyebut terdapat perbedaan penafsiran di kalangan ulama. Selain dalam bentuk makanan siap santap, fidyah juga diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang, dengan nominal yang disesuaikan dengan konsumsi harian.

“Ketika seseorang membayar fidyah dalam bentuk uang itu boleh. Nominalnya bergantung pada makanan keseharian yang dikonsumsi. Misalnya satu kali makan dihitung Rp25 ribu, maka tinggal dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan,” jelasnya.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan per hari maupun sekaligus. Penyalurannya bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau kepada satu orang secara konsisten.

Baca Juga: Timing yang Getir! Ify Alyssa Rilis Lagu Terbarunya 'Terima Kasih' Saat Gerald Situmorang Umumkan Pernikahannya dengan Ayushita

Fidyah Tak Bisa Gantikan Utang Puasa

Mahasri juga menyoroti adanya penyalahgunaan pemahaman tentang fidyah, terutama bagi mereka yang sebenarnya masih mampu berpuasa.

Ia menegaskan, fidyah tidak dapat menggantikan kewajiban qadha puasa bagi orang yang masih memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.

“Kalau masih memiliki utang puasa, tidak ada ketentuan membayar fidyah. Yang bersangkutan tetap wajib mengganti puasa. Fidyah tidak bisa menggantikan utang puasa bagi kaum muda atau yang masih mampu,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat memahami ketentuan fidyah secara benar agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan. (alf/an)

 
 
 
Editor : Andi Aris Widiyanto
#Pakar Pendidikan Agama Islam #ibu hamil #Pembayaran Fidyah #ramadhan #ums #ibu menyusui #lansia