SOLOBALAPAN.COM, SOLO – Wudhu merupakan syarat mutlak sahnya salat bagi umat Islam.
Namun, tantangan sering muncul ketika berada di tempat umum seperti mal, perkantoran, atau bandara, di mana area wudhu sering kali menyatu dengan toilet.
Kondisi ini memunculkan keraguan di hati banyak orang. Apakah sah bersuci di tempat yang dianggap kotor atau najis?
Menanggapi kegelisahan ini, pendakwah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan pencerahan.
Hukumnya Makruh, Bukan Haram
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa idealnya tempat wudhu memang terpisah dari toilet.
Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang di dalamnya terdapat kalimat thayyibah (kalimat baik) dan doa.
Baca Juga: Sambut Bulan Suci dengan Hati Bersih, Ini Bacaan Doa Jelang Ramadhan 2026 Lengkap dengan Artinya
“Karena di dalam tempat wudhu itu, kita menyertakan beberapa kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu dilakukan,” ujar Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube resminya.
Meski demikian, UAH menegaskan bahwa berwudhu di dalam toilet hukumnya tidak haram, melainkan makruh (tidak disukai).
Hal ini karena tidak ada dalil atau nash tegas yang melarangnya, sehingga wudhu yang dilakukan tetap sah untuk salat.
“Ini sifatnya tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” tegasnya.
Solusi dan Adab Wudhu di Toilet
Lantas bagaimana solusinya jika tidak ada pilihan lain? Ustadz Adi Hidayat memberikan panduan praktis agar wudhu tetap terjaga adabnya meski dilakukan di dalam kamar mandi yang menyatu dengan kloset.
Pertama, niat dan bacaan basmalah cukup diucapkan di dalam hati, tidak perlu dilafalkan secara lisan.
Hal ini untuk menghormati asma Allah agar tidak disebut di tempat yang kurang pantas.
Kedua, setelah selesai membasuh anggota wudhu, segeralah keluar dari area toilet.
Bacaan doa setelah wudhu sebaiknya diucapkan di luar kamar mandi atau di tempat yang lebih suci. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo