SOLOBALAPAN.COM - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri secara fisik maupun spiritual.
Selain menata niat dan memperbaiki ibadah, satu persoalan yang sering kali muncul setiap tahun adalah masih adanya utang puasa Ramadan sebelumnya yang belum terqadha.
Hal ini cukup sering dialami, terutama oleh perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas, maupun mereka yang memiliki uzur lain seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.
Lalu, bagaimana hukum menunda qadha puasa hingga mendekati Ramadan berikutnya? Apakah masih boleh diganti, dan adakah konsekuensi lain yang harus ditunaikan?
Dalam Al-Qur’an, kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan ditegaskan secara langsung pada surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i wajib diganti di luar bulan Ramadan.
Islam memberikan keringanan bagi umatnya, namun tetap menegaskan adanya tanggung jawab untuk menggantinya di waktu lain.
Selain itu, para ulama sepakat bahwa waktu mengqadha puasa Ramadan dimulai sejak hari kedua Idulfitri hingga sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Dalam kurun waktu tersebut, umat Islam diberikan keleluasaan untuk memilih hari dalam mengqadha sesuai kemampuan.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
“Aku pernah memiliki utang puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda qadha hingga mendekati Ramadan berikutnya masih diperbolehkan, selama ada alasan yang dibenarkan.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga masuk Ramadan berikutnya.
Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa orang tersebut tetap wajib mengqadha puasanya dan ditambah membayar fidyah (denda).
Fidyah yang dimaksud berupa memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari sahabat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA yang menyatakan:
“Barang siapa memiliki utang puasa Ramadan lalu tidak mengqadhanya hingga datang Ramadan berikutnya, maka hendaklah ia berpuasa dan memberi makan orang miskin.”
Namun, terdapat pandangan lain yang lebih ringan.
Sebagian ulama, termasuk yang sering dijadikan rujukan oleh Muhammadiyah, berpendapat bahwa tidak ada kewajiban fidyah, dan seseorang cukup mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Menurut pendapat ini, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha tanpa uzur.
Maka dari itu, apabila bulan Ramadan telah tiba sementara utang puasa belum terselesaikan, seseorang tetap wajib mendahulukan puasa Ramadan dibandingkan puasa qadha.
Qadha puasa baru dapat dilakukan setelah Ramadan berakhir.Hal ini karena puasa Ramadan memiliki kedudukan sebagai ibadah wajib yang terikat waktu, sedangkan qadha bersifat fleksibel.
Sama seperti puasa Ramadhan, niat puasa qadha juga wajib dilakukan pada malam hari.
Lalu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Yang membedakan adalah, pelaksanaan puasa qadha tidak harus berturut-turut, meski menyegerakan qadha sangat dianjurkan agar tidak terus menjadi beban kewajiban.
Niat puasa qadha dapat dibaca sebagai berikut:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.”
Menjelang Ramadan, persoalan qadha puasa sejatinya menjadi momentum muhasabah diri.
Menyelesaikan utang puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kesungguhan dalam menyambut bulan suci dengan hati yang lebih bersih dan tanggung jawab yang tuntas.
Islam tidak mempersulit umatnya, namun tetap menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab dalam beribadah.
Oleh karena itu, bagi mereka yang masih memiliki utang puasa, menyegerakan qadha sebelum Ramadan tiba menjadi langkah bijak agar ibadah puasa dapat dijalani dengan lebih tenang dan khusyuk. (mg/lz)
Magang/Izza Aziza Queen Sophia
Editor : Laila Zakiya