SOLOBALAPAN.COM - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, hidup di bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras.
Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka nominalnya menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca Juga: Kulineran Western di Pasar Gede Solo, Cek Jadwal KA BIAS Madiun-Solo 15 Maret 2025!
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Bacaan Niat Zakat Fitrah Sesuai Penerima
Berikut adalah enam bacaan niat zakat fitrah yang perlu diketahui oleh umat Muslim, disesuaikan dengan penerima zakat:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an zaujati fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Yuk Cobain Ngabuburit di Ambarukmo Plaza, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja 15 Maret 2025!
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘annî wa ‘an jamî‘i mâ talzamunî nafaqotuhum fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (sebutkan nama) فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija zakâta al-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Ketentuan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah diterima dengan sah, pembayarannya harus dilakukan dalam rentang waktu tertentu, yaitu:
- Boleh Dibayar Sejak Awal Ramadan : Diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan.
- Waktu Paling Utama : Sehari atau beberapa jam sebelum Idulfitri, tepat sebelum shalat Idulfitri.
- Waktu Makruh : Setelah shalat Idulfitri karena dianggap terlambat.
- Haram Jika Terlambat : Jika dibayarkan setelah hari raya berakhir, maka zakat tersebut menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Menurut syariat Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan)
2. Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya)
3. Amil (pengelola zakat)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (budak atau orang dalam perbudakan)
6. Gharimin (orang yang memiliki utang untuk keperluan hidupnya)
7. Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal di perjalanan)
Dengan mengetahui niat, ketentuan pembayaran, serta siapa yang berhak menerima zakat fitrah, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu sesuai ajaran agama.