SOLOBALAPAN.COM - Pemandangan papan larangan merokok berbahasa Indonesia di Taipei, Taiwan, mungkin membuat orang bertanya-tanya. Mengapa sampai ada peringatan khusus dalam bahasa Indonesia? Apakah banyak orang Indonesia yang merokok sembarangan di ruang publik Taipei?
Papan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi aturan kawasan bebas rokok yang dilakukan Pemerintah Kota Taipei. Informasi larangan merokok tidak hanya dibuat dalam bahasa setempat, tetapi juga tersedia dalam beberapa bahasa lain, termasuk Indonesia, Inggris, Vietnam, dan Thailand.
Baca Juga: Dunia Soroti Bencana Karhutla Indonesia! Satelit NASA Tangkap Kepulan Asap Pekat Selimuti Kalimantan
Penggunaan bahasa Indonesia berkaitan dengan keberadaan masyarakat Indonesia yang tinggal dan beraktivitas di Taiwan. Pekerja migran, pelajar, maupun wisatawan asal Indonesia menjadi bagian dari masyarakat asing yang perlu mengetahui aturan ketika berada di ruang publik.
Salah satu papan yang menjadi perhatian berada di kawasan Ximending. Dalam informasi tersebut, pengunjung diingatkan bahwa kawasan tersebut menerapkan aturan bebas rokok sejak 1 Juni 2026. Masyarakat yang ingin merokok harus menuju tempat khusus yang telah disediakan.
Aturan serupa juga diterapkan di kawasan lain di Taipei. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan kawasan komersial di sekitar Xinzhongshan Linear Park dan Dihua Street sebagai area yang tidak boleh digunakan untuk merokok, kecuali di tempat yang memang telah ditentukan sebagai area merokok.
Baca Juga: Resident Evil hingga Detective Conan, Ini 9 Film Luar Negeri yang Tayang di Bioskop September 2026
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aturan mengenai rokok di Taipei bukan sekadar imbauan biasa. Pemerintah secara bertahap memperluas kawasan bebas rokok untuk menciptakan lingkungan luar ruang yang lebih bebas dari asap rokok.
Batasan merokok juga berlaku di berbagai fasilitas publik lainnya. Sejumlah lokasi seperti lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi umum, serta area tertentu di sekitar halte dan ruang publik memiliki ketentuan larangan merokok.
Bagi masyarakat yang tetap merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok, ada sanksi yang menanti. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenai denda mulai NT$2.000 hingga NT$10.000.
Besarnya denda tersebut membuat pemahaman terhadap aturan menjadi penting, terutama bagi warga asing yang belum terbiasa dengan ketentuan merokok di Taiwan. Karena itu, informasi dalam bahasa yang lebih familiar dapat membantu masyarakat memahami larangan sebelum melakukan pelanggaran.
Pemerintah Taipei sendiri tidak hanya menggunakan bahasa Indonesia untuk menyampaikan aturan tersebut. Materi kampanye “Taipei Bebas Rokok” juga dibuat dalam beberapa bahasa untuk menjangkau masyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai kebijakan kawasan bebas rokok.
Baca Juga: Kios Pasif Pasar Jongke Solo Bakal Dialihkan ke Sektor Ekonomi Kreatif
Dengan adanya papan berbahasa Indonesia, warga Indonesia yang berada di Taipei dapat langsung mengetahui pesan yang disampaikan tanpa harus menerjemahkan informasi berbahasa asing terlebih dahulu. Isinya pun tidak berbeda dengan aturan yang berlaku bagi masyarakat lainnya.
Jadi, keberadaan papan larangan merokok dalam bahasa Indonesia memang berkaitan dengan banyaknya warga asing yang beraktivitas di Taipei, termasuk masyarakat Indonesia. Namun, papan tersebut tidak berarti Taiwan membuat larangan khusus hanya untuk orang Indonesia.
Aturan bebas rokok tetap berlaku untuk semua orang yang berada di kawasan tersebut. Karena itu, warga Indonesia maupun wisatawan yang berkunjung ke Taipei perlu memperhatikan tanda larangan, mencari area merokok yang telah ditentukan, dan memahami sanksi sebelum menyalakan rokok di ruang publik.(hanifatuz zahra)
Editor : Kabun TriyatnoSumber : Berbagai Sumber