SOLOBALAPAN.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan pendaftaran PPPK.
Dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pelamar harus mencantumkan dokumen tersebut sebagai salah satu syaratnya.
Ada beberapa opsional yang diterbitkan bagi pelamar PPPK yang hendak membuat SKCK. Pelamar bisa melakukannya secara online melalui website ataupun datang langsung ke Polres di daerah masing-masing.
Berikut cara pembuatan SKCK:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca Juga: Apa Itu Cuci Darah? Prosedur Kesehatan yang Dilakukan Alvin Lim Sebelum Meninggal Dunia
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan dokumen SKCK ini?
Berikut beberapa peraturan terkait anggaran yang harus dikeluarkan oleh pelamar PPPK yang hendak membuat SKCK.
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan beberapa peraturan yang tertulis di atas, untuk pembuatan SKCK pelamar akan dikenai tarif sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut harus dibayarkan oleh pelamar PPPK saat mengurus SKCK secara langsung di Polres. (nda)