SOLOBALAPAN.COM - Setelah melaporkan Vadel Badjideh, polisi bakal memanggil Nikita Mirzani pada siang ini, Selasa (17/9).
Sebelumnya, Nikita Mirzani memang sempat menuding bahwa Vadel Badjideh melakukan hubungan terlarang dengan Lolly anaknya.
Bahkan dari hubungan Lolly dan Vadel Badjideh itu, Nikita Mirzani menyebut jika keduanya kebablasan hingga sempat melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Siang ini dipanggil polisi, Nikita Mirzani nantinya akan diperiksa soal kasus dugaan aborsi dan hubungan seksual antara Lolly atau Laura Meizani putrinya, dengan Vadel Badjideh.
Pemanggilan Nikita Mirzani siang ini dibeberkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ungkap Nurma.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.
Siap datang untuk memberikan keterangan, pihak Nikita Mirzani mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti terkait dugaan aborsi dan hubungan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan Lolly dan Vadel Badjideh itu.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," kata Fachmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dengan tegas mengaku mengetahui jika anaknya yang kini baru berusia 17 tahun telah melakukan aborsi di bawah suruhan dari Vadel Badjideh.
Kejadian tak senonoh yang dilakukan anak Nikita Mirzani disebut-sebut bermula pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View), RT 05/RW 03, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Harga BBM Bakal Naik? Simak 5 Pilihan Motor Matic Irit Bensin Buat Kamu yang Sering Ngegas!
Salah satu yang disorot oleh Nikita Mirzani adalah bukti foto kehamilan Lolly yang didapat Nikita Mirzani dari saksi berinisial C.
Jika nantinya terbukti, maka Vadel Badjideh yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terancam dengan UU Perlindungan Anak Pasal Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara itu, Lolly dan Vadel Badjideh hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun mengenai laporan Nikita Mirzani.
Hanya saja, usai Nikita Mirzani dikabarkan mendatangi polisi untuk mengajukan laporan, Lolly dan Vadel Badjideh justru tampak semakin bucin di media sosialnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya