SOLOBALAPAN.COM - Agnez Monica Muljoto, atau yang akrab disapa Agnez Mo, kini tengah dihadapkan dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Diketahui, dalam kasus ini, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum Ari Bias, menggugat Agnez Mo melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Surat gugatan yang dilayangkan kepada Agnez Mo ini dengan cepat menjadi viral di media sosial dan banyak dibagikan oleh warganet.
Dalam keterangan resmi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, nama Arie Sapta Hernawan tercantum sebagai penggugat, sementara Agnez Monica Muljoto (Agnez Mo) sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu milik Ari Bias tanpa izin dalam salah satu konsernya.
Akibat kejadian ini, pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian dengan jumlah yang cukup fantastis.
Hingga berita ini diterbitkan, Agnez Mo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait kasus tersebut.
Surat gugatan tersebut juga mencantumkan tanggal pendaftaran perkara pada Rabu, 11 September 2024.
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini telah memasuki tahap sidang pertama.
Seperti yang diketahui, Agnez Mo baru saja meluncurkan lagu terbarunya yang berjudul "Party In Bali," yang langsung trending di berbagai platform media sosial seperti YouTube dan X, serta banyak dibagikan oleh para pengguna media sosial. (nda)
Editor : Nindia Aprilia