SOLOBALAPAN.COM - Kimberly Ryder, seorang aktris, telah mengajukan permohonan hak asuh atas dua anaknya dalam gugatan cerainya terhadap Edward Akbar.
Menurut Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut mencakup gugat cerai dan kumulasi hak asuh anak.
Kimberly mendaftarkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya dalam proses e-court pada Jumat pekan lalu.
Wanita berusia 30 tahun ini mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar, menjelang pernikahan mereka memasuki tahun keenam.
Gugatan cerai Kimberly Ryder tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP.
"Iya, benar ada gugatan atas nama tersebut yang masuk pada Jumat sore kemarin," kata Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, saat dihubungi pada Senin (15/7).
Wawan Iskandar menegaskan bahwa alasan perceraian belum dapat diungkapkan karena kasus ini belum disidangkan.
Dalam gugatannya, Kimberly Ryder menginginkan perceraian serta mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang cerai perdana antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Sidang perdana direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024 mendatang.
"Kedua belah pihak diharapkan hadir untuk mediasi dalam sidang perdana," ujar Wawan Iskandar.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada tanggal 26 Agustus 2018 di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka dikaruniai dua anak, seorang putra yang lahir pada tahun 2019 dan seorang putri pada tahun 2020. Selama ini, mereka lebih sering tinggal di Bali. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo