Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bukan Cuma Jadi Penikmat, Ammar Zoni Bikin Geger Diduga Juga Jadi Pemodal Bisnis Narkoba, Saksi Beberkan Kronologinya

Laila Zakiya • Kamis, 4 Juli 2024 | 21:18 WIB
Ammar Zoni disebut jadi pemodal bisnis narkotika.
Ammar Zoni disebut jadi pemodal bisnis narkotika.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni rupanya semakin pelik.

Bukan cuma penikmat, Ammar Zoni justru disebut sebagai pemodal dalam sebuah bisnis narkotika.

Dugaan Ammar Zoni jadi pemodal bisnis narkoba disampaikan oleh saksi bernama Akri.

Keterangan Akri itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu.

Saat ini, Akri dinyatakan sebagai terdakwa sekaligus saksi kunci dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Ammar Zoni.

Akri menyatakan bahwa dirinya mengetahui soal keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis narkotika.

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," kata JPU.

Tak sembarangan, Akri bahkan disebut sebagai saksi material karena mengetahui banyak informasi terkait dugaan tersebut.

"Saksi yang mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," jelasnya.

Akri bahkan merincikan kronologi bisnis narkotika tersebut.

Dijelaskannya, bisnis tersebut disepakatinya bersama dengan Ammar Zoni pada Desember 2023.

Baca Juga: 34 Orang Nasabah Jadi Korban Influencer Saham Diduga Ahmad Rafif Raya yang Gagal Kelola Dana, Investasi Terkecil Rp135 Juta

Kesepakatan tersebut terjadi sekitar 9 hingga 10 hari sebelum Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 silam.

Dari kesepakatan keduanya, Ammar Zoni kemudian mengirimkan dana sebesar Rp50 juta sebagai modal untuk usaha tersebut.

Akri sempat menjanjikan keuntungan dari modal tersebut kepada Ammar Zoni sebesar Ro5 juta serta 5 gram sabu yang dapat dikonsumsi untuk pribadi.

Hingga akhirnya bisnis tersebut bermula dengan sabu seberat 100 gram yang diperoleh Akri dari seorang DPO yang bernama Fajar, yang diketahui berdomisili di Bekasi.

Dari total modal barang haram itu, sebanyak 95 gram dijual kepada DPO lain yang diketahui bernama Yongki.

Sementara sisanya diberikan kepada Ammar Zoni untuk konsumsi pribadi.

Meskipun Akri menyampaikan keterangan tersebut, Ammar Zoni menolak disebut sebagai pemodal bisnis narkotika. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#narkoba #ammar zoni