SOLOBALAPAN.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama musisi Virgoun kini tengah jadi bahan perbincangan.
Diketahui, Virgoun ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 20 Juni 2024.
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba Virgoun itu lantas terungkap.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Virgoun diketahui terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pria bernama lengkap Virgoun Tambunan Putra itu ditangkap di kawasa Ampera, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap di kamar kos yang dihuni oleh sang musisi.
Tak sendirian, polisi menuturkan bila Virgoun bersama dengan seorang wanita pada saat ditangkap.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Polisi menerangkan bila sosok wanita yang saat itu sedang bersama dengan Virgoun bukan berasal dari kalangan selebritis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat yang belum diungkapkan.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah alat hisap yang ada pada saat kejadian.
"Untuk beratnya ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap," bebernya.
Dari hasil tes urine yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, Virgoun dan wanita berinisial PA itu menunjukkan positif metamfetamin.
Namun polisi masih akan melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Virgoun tersebut. (LZ)
Editor : Laila Zakiya