SOLOBALAPAN.COM – Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menantikan kedatangan Bulan Rmadhan.
Bulan yang penuh berkah ini tak hanya menjadi momen untuk puasa dengan menahan lapar dan haus dari subuh hingga maghrib.
Namun, bulan ramadhan juga menjadi momen untuk berlomba-lomba melakukan amal kebaikan.
Ada beragam bentuk kebaikan yang bisa dilakukan oleh umat Muslim, mulai dari bersedekah kepada yang membutuhkan hingga mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah dan dzikir.
Selain puasa yang sudah menjadi kewajiba utama, terdapat juga anjuran lain yang diperkuat tradisi Islam selama bulan Ramadhan, yaitu Itikaf di masjid.
Itikaf di bulan Ramadhan didasarkan pada banyak hadist yang mengarah langsung kepada ajaran Nabi Muhammad SAW.
Melansir dari Jawapos (2/4), salah satu hadist yang menguatkan bahwa itikaf adalah sunnah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, Beliau berkata:
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.”
Pengertian Itikaf
Menurut kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, itikaf secara bahasa memiliki arti menetapkan sesuatu yang baik dan jelek.
Sedangkan secara syariat, itikaf adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu.
Tujuan utama dari itikaf adalah menghadap kepada Allah SWT dengan sepenuh hati, serta menjauhkan diri dari segala masalah yang ada pada diri.
Oleh karena itu, itikaf bisa dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan dengan tujuan mencari malam lailatul qadar.
Lailatul qadar artinya malam yang mulia. Dalam Surat Al Qadr dijelaskan bahwa lailatul qadar lebih baik daripada seribu bulan.
Rukun itikaf ada dua, pertama, niat yang jelas, baik untuk menjalankan itikaf secara sunnah ataupun wajib karena nazar. Kedua, menetap di masjid.
Dalam menjalankan itikaf, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu beragama islam, memiliki akan sehat dan dalam keadaan suci.
Itikaf yang dilakukan oleh orang kafir, orang yang tidak memiliki akah sehat dan orang yang sedang dalam keadaan haid, nifas atau junub dianggap tidak sah.
Kemdian, jika seseorang yang sedang menjalankan itikaf tiba-tiba murtad atau mabuk, maka itikaf tersebut akan menjadi batal. (mg9/nda)
Editor : Nindia Aprilia