Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Kabar Baik! THR dan Gaji PNS Sudah Cair, Untuk Non PNS Akan Dibayarkan Pada 2 April Nanti

Silvester Kurniawan • Jumat, 29 Maret 2024 | 23:14 WIB
Ilustrasi Gaji Turun.
Ilustrasi Gaji Turun.

SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang di tengah bulan Ramadhan ini, yaitu terkait THR dan juga Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK (ASN) lingkungan Pemkot Surakarta.

Diketahui pencairan ini telah dilakukan pada hari Rabu (27/3) lalu, namun untuk pegawai non ASN baru akan dicairkan pada 2 April mendatang.

Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta, Tulus Widajat mengungkapkan Pemerintah Kota Surakarta telah menganggarkan lebih dari Rp 90 miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN serta upah ke-13 untuk pegawai non ASN di lingkungan kerja Pemkot Surakarta.

Sesuai arahan Sekretaris Daerah Kota Surakarta, sebagian anggaran itu sudah disalurkan pada Rabu (27/3) lalu, terkhusus bagi golongan ASN di lingkungan kerja Pemkot Surakarta.

"Untuk ASN (PNS dan PPPK) sudah kita selesaikan 27 maret lalu. Kemudian untuk yang non ASN (honorer/TKPK) akan dibayarkan pada 2 April nanti," kata dia.

Disinggung soal perbedaan waktu pembayaran itu, pria yang juga menjabat sebagai Bendahara Daerah Kota Surakarta itu mengaku hal itu hanya masalah waktu saja dan tidak ada hal-hal lain selain hanya perbedaan waktu pencairan saja. 

"Komponen yang diberikan ya THR, Gaji ke-13, Upah ke-13, dan rapelan kenaikan tunjangan 8 persen di Januari-Februari lalu untuk PNS. Total lebih dari Rp 90 miliar itu juga untuk THR kepala daerah dan anggota DPRD juga," terang dia. 

Sekadar informasi, berdasarkan Data Pegawai di Lingkungan Pemkot Surakarta, sedikitnya ada 6.158 ASN (PNS dan PPPK) dan 4.419 pegawai non ASN atau tenaga honorer hingga saat ini.

Untuk ASN seperti ketentuan mereka akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, sementara non ASN hanya akan mendapatkan Gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 pada pegawai non ASN atau honorer itu merupakan kebijakan daerah yang diambil oleh Pemkot Surakarta mengingat pemerintag pusat tidak menganggarkan hal tersebut.

"Pijakannya Perwali 37/2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Pasal 13 menyebutka. TKPK (non ASN atau honorer, Red) berhak mendapatkan jaminan sosial, penghasilan, dan cuti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno. (ves)

Editor : Nindia Aprilia
#gaji #pns #ramadhan #surakarta #thr