SOLOBALAPAN.COM - PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali bagikan pengumuman terkait peraturan penumpang kereta api.
Hal ini dilakukan agar penumpang mampu menaati segala peraturan yang telah dibuat dan tidak melanggarnya.
Pasalnya, KAI telah menurunkan paksa puluhan penumpang yang kedapatan merokok di area stasiun hingga dalam kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, larangan merokok di dalam kereta api sejatinya telah ada sejak tahun 2012.
Berdasarkan peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api," ungkap Kris, sapaan Krisbiyantoro.
Kris mengatakan, penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api merupakan wujud dukungan atas kawasan tanpa asap rokok di angkutan umum.
Daop 6 Yogyakarta sendiri telah menyediakan smoking area di titik-titik stasiun yang cukup jauh dari posisi penumpang. Supaya mayoritas ruangan dan fasilitas umum terbebas dari asap rokok.
"Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api," tegasnya.
Peringatan larangan merokok di atas kereta api, kata Kris, juga dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang nakal terhadal aturan larangan merokok. Maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
"Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama," jelas Kris.
Kris mengatakan, imbauan larangan merokok di kerera api ini sebagai antisipasi membludaknya jumlah penumpang saat Lebaran nanti.
Dimana pihaknya memprediksi, puncak arus mudik terjadi saat H-4 (6 April) dengan jumlah penumpang yang turun di Daop 6 Yogyakarta sekitar 16.010.
"Data tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan mendekatinya libur Lebaran. Sebab penjualan tiket masih berlangsung dan meningkat," urainya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan data pada Rabu (27/3) pkl 09.00, tiket KA Jarak Jauh keberangkatan awal dari Daop 6 Yogyakarta pada masa angkutan lebaran telah terjual sebanyak 223.599 tiket. Atau 61 persen dari total tiket yang disediakan.
Pada arus balik, okupansi tiket sudah terjual 100 persen. Sedangkan H+1 tanggal 12 April dan H+5 tanggal 16 April okupansi sudah menginjak 90 persen.
"Daop 6 memprediksi puncak arus balik libur Lebaran ada di H+3 tanggal 14 April sejumlah 18.252 orang," terangnya.
Kris turut mengimbau, agar masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan sebaik mungkin. Mengingat mobilitas penumpang KA cukup tinggi saat lebaran.
"Jika tiket yang diinginkan telah terjual habis, pelanggan memiliki opsi untuk memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur Connecting Train pada aplikasi Access by KAI. Fitur ini akan membantu memberikan pilihan perjalanan dengan menggabungkan jadwal kereta yang tersedia secara bersambung," tukasnya. (ul)
Editor : Nindia Aprilia