Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Berenang Bisa Membatalkan Puasa, Benar atau Salah? Berikut Penjelasan dan Hukumnya!

Nindia Aprilia • Kamis, 28 Maret 2024 | 20:54 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berenang.
Ilustrasi orang yang sedang berenang.

SOLOBALAPAN.COM - Ketika menjalankan ibadah puasa, selain menghindari makan dan minum kita juga diharuskan untuk menghindari hal-hal atau kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Seperti memasukkan zat cair maupun padat ke dalam lubang-lubang dalam tubuh secara disengaja.

Konteks ini akan memunculkan pertanyaan bagaimana dengan berenang? Apakah berenang bisa membatalkan puasa?.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, berenang diartikan sebagai kegiatan menggerakkan badan melintas, mengapung, menyelam, dalam air dengan menggunakan, kaki, tangan, sirip, ekor, dan lainnya.

Berarti, aktivitas ini merupakan kegiatan yang sengaja dilakukan di atas maupun di dalam air.

Dilansir dari jawapos.com, berenang sudah lama menjadi salah satu kegiatan berolahraga untuk kebugaran tubuh atau pikiran.

Namun, didasari dengan kekhawatiran terhadap hukum berenang yang bisa membatalkan puasa atau tidak, berikut penjelasan hukumnya.

Seluruh aktivitas yang memiliki potensi membatalkan puasa, dianggap makruh. Seperti berkumur, menghirup air ke dalam hidung dengan cara yang berlebihan, dan sebagainya.

Dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dijelaskan, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”.

Kegiatan berenang dianggap makruh apabila dilakukan ketika sedang berpuasa. Pasalnya, saat air masuk ke dalam tubuh walaupun tidak sengaja, itu bisa membatalkan puasa.

Kemudian jika menurut pelaku, air yang terdapat kemungkinan masuk kedalam tubuh hukumnya menjadi haram.

Dilanjutkan dari kitab tadi, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan, “Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”.

Oleh sebab itu, hukum berenang ketika puasa adalah makruh. Kemudian bisa menjadi haram apabila kebiasaannya air bisa masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, mulut, telinga, dan sebagainya sebab membatalkan puasa meskipun tidak disengaja. Wallahu a’lam. (mg10/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#berenang #puasa #Kegiatan #makan