Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Musafir Tapi Berpuasa? Yuk, Simak Penjelasan Lengkap Hukum dan Sunnahnya Saat Bepergian!

Nindia Aprilia • Selasa, 26 Maret 2024 | 22:18 WIB
Ilustrasi pesawat dan kamera yang yang menandakan musafir di perjalanan.
Ilustrasi pesawat dan kamera yang yang menandakan musafir di perjalanan.

SOLOBALAPAN.COM - Ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Puasa Ramadhan ini wajib hukumnya bagi yang beriman, namun ada banyak ketentuan puasa bagi beberapa golongan yang boleh tidak melaksanakannya.

Dengan catatan bahwa boleh menunda pelaksanaannya di hari lain atau membayar fidyah.

Sama halnya dengan orang yang sedang bepergian jauh atau musafir. Namun, bagaimana ketentuan puasa Ramadhan bagi para musafir ini?.

Melansir dari jawapos.com, musafir berasal dari Bahasa Arab “Safar” yang artinya bepergian, melakukan perjalanan jauh. Tentunya dengan syarat perjalanannya menempuh jarak minimal 80 kilometer jauhnya.

Hukum berpuasa bagi musafir terdapat dua opsi untuk tetap menjalankan puasa atau menundanya di lain hari.

Meski banyak teknologi yang memungkinkan orang tersebut untuk mengetahui kondisi dirinya mampu atau tidak untuk berpuasa, prinsip rukhsah tetap ditawarkan.

Rukhsah ini merupakan keistimewaan dalam melakukan ibadah agar tidak memberatkan umatnya.

Apalagi menjelang mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 ini pastinya juga akan banyak musafir.

Ketika seseorang pergi untuk melakukan perjalanan jauh dan dalam keadaan tertentu yang memperbolehkan untuk berbuka puasa, maka boleh untuk membatalkannya dan mengganti di hari lain.

Ada juga beberapa keadaan yang hukumnya mutlak harus membatalkannya, seperti ketika pergi ke daerah yang memiliki perbedaan zona waktu jauh.

Sebaliknya, jika seseorang tersebut hanya bepergian ke suatu daerah yang perbedaan zona waktunya tidak berbeda dan tidak kesulitan dalam perjalanannya, lebih baik untuk tetap berpuasa.

Dalam Q.S. Al-Baqarah : 185 terdapat perintah yang artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Dapat diambil kesimpulan bahwa puasa dan berbuka puasa dapat disesuaikan dengan keadaan seseorang, termasuk bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Nabi Muhammad SAW juga mengatakan kalau para musafir menghendaki puasa maka puasalah, sedangkan jika mereka menghendaki berbuka maka berbukalah.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa jika musafir diizinkan untuk tidak berpuasa ketika keadaannya memberatkan.

Maka dari itu, orang yang bepergian disunahkan untuk tetap melanjutkan puasanya. Sebab, hal ini menjadi bentuk ikhtiar dalam mendekatkan diri pada Allah SWT.

Meski begitu, setiap muslim harus mempertimbangkannya sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kesehatan dan kondisi tiap orangnya.

Karena ibadah puasa adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT bagi umat Islam dengan pengecualian dan kelonggaran supaya tidak memberatkan. (mg10/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#puasa #ramadhan #islam #beriman