Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil, Wajib atau Sunnah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nindia Aprilia • Selasa, 26 Maret 2024 | 02:40 WIB
Ilustrasi Perempuan Hamil.
Ilustrasi Perempuan Hamil.

SOLOBALAPAN.COM - Tidak makan dan tidak minum mulai dari imsak hingga adzan maghrib adalah hakikat dari puasa, hal ini membuat seseorang pastinya akan kekurangan tenaga karena berpuasa.

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan memang harus dilakukan bagi setiap umat Islam yang memiliki tubuh sehat, namun bagaimana dengan Perempuan yang sedang hamil?.

Perempuan yang sedang hamil terkadang tidak memiliki tenaga yang banyak, bahkan kebanyakan dokter menyarankan untuk tetap menjaga kesehatan tubuh, agar tetap sehat.

Lalu bagaimana Perempuan hamil menyikapi bulan Ramadhan? Tetap berpuasa atau tidak?.

Dalam hal puasa wajib, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit. Hukum menjalani puasanya bergantung pada kondisi kesehatan yang tengah dialami.

Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, yang sebagaimana dilansir riaupos.jawapos, menjelaskan bahwa hukum puasa Ramadhan bagi Perempuan hamil terbagi menjadi tiga:

1. Makruh

Hal ini terjadi apabila terdapat dugaan jika ia berpuasa bisa menimbulkan bahaya terhadap dirinya. Bahkan, untuk menjalankan sholat diperbolehkan untuk bertayamum.

Dengan demikian, Perempuan hamil boleh tidak berpuasa dan wajib hukumnya untuk mengganti puasa pada hari lain diluar bulan Ramadhan.

2. Haram

Hal ini terjadi apabila ada keyakinan atau dugaan kuat akan menimbulkan bahaya yang menimpa perempuan hamil.

Hal ini berakibat pada kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Jika perempuan hamil dalam kondisi ini maka wajib hukumnya untuk tidak berpuasa.

3. Wajib

Perempuan yang hamil akan tetap wajib berpuasa jika sakit yang dirasa masih dalam tahap ringan. Apabila tidak ada dugaan akan terjadi bahaya maka wajib hukumnya untuk berpuasa.

Artinya, perempuan hamil itu wajib berpuasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya bertambah parah jika berpuasa.

Jadi itulah hukum puasa bagi perempuan yang sedang hamil, sebaiknya untuk berpuasa tetap melihat kondisi kesehatan ibu dan anak yang ada di dalam kandungan. (mg9/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#puasa #hukum #hamil #islam