Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kemasukan Air Bisa Batalkan Puasa? Yuk Warga Solo Simak Hukum dan Penjelasannya

Nindia Aprilia • Sabtu, 16 Maret 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi mandi keramas yang bisa sebabkan batal puasa karena kemasukan air.
Ilustrasi mandi keramas yang bisa sebabkan batal puasa karena kemasukan air.

SOLOBALAPAN.COM - Ketika menjalankan ibadah puasa, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan.

Salah satunya adalah memasukkan air atau benda lain baik padat maupun cair kedalam lubang pada anggota tubuh.

Namun, bagaimana hukumya jika air masuk kedalam tubuh secara tidak sengaja ketika mandi? Apakah lantas puasa kita batal?.

Padahal, mandi merupakan kegiatan yang harus dilakukan meskipun dalam keadaan sedang berpuasa.

Apalagi saat cuaca panas terik dan mandi menjadi solusi yang bagus untuk kembali menyegarkan tubuh.

Melansir dari jawapos.com, terdapat tiga hukum tentang kemasukan air secara tidak sengaja kedalam hidung, mulut, atau telinga.

1. Membatalkan Secara Mutlak

Hukum ini berlaku ketika melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat ketika dalam kondisi berpuasa.

Misalnya, melebih-lebihkan jumlah basuhan ketika wudhu, mandi yang hanya bertujuan menyegarkan badan tanpa alasan tertentu, dan mandi dengan cara menyelam dalam air.

Beberapa kegiatan tersebut dihukumi batal secara mutlak meskipun tidak berlebihan ketika mengalirkan air.

2. Membatalkan Jika Berlebihan

Hukum membatalkan jika melebih-lebihkan dalam mengalirkan air ini berlaku pada beberapa aktivitas yang diperbolehkan oleh syariat.

Misalnya ketika mandi wajib, mandi sunnah (mandi yang bertujuan untuk membersihkan diri), berkumur-kumur, serta menghirup air kedalam hidung saat wudhu.

Hukum ini tidak membatalkan puasa apabila kegiatan tersebut dilakukan secara cukup atau tidak berlebihan.

Namun jika dilakukan secara melebih-lebihkan seperti membasuh dengan keras atau memenuhi air dalam mulut, maka dapat membatalkan puasa.

3. Tidak Membatalkan Secara Mutlak

Hukum tidak membatalkan ini berlaku ketika penggunaan air secukupnya yang digunakan untuk membersihkan najis di tubuh kita dan tidak sengaja masuk.

Misalnya ada air yang masuk ke dalam mulut atau lubang hidung, maupun telinga.

Ketika kita mengupayakan menghilangkan najis tersebut dari tubuh meskipun dengan cara yang berlebihan saat mengalirkan air, maka dihukumi tidak membatalkan puasa secara mutlak.

Sebab, menghilangkan najis dari anggota tubuh yang terlihat hukumnya adalah wajib agar ibadah sholatnya sah dalam keadaan yang sudah suci dari najis.

Maka dari itu, ketika mandi dan melakukan hal lainnya yang berhubungan dengan air perlu berhati-hati supaya puasa yang kita laksanakan tidak sia-sia. (mg10/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#puasa #muslim #Kemasukan air #ibadah