SOLOBALAPAN.COM - Ibadah puasa merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam.
Karena itulah, apabila meninggalkan puasa Ramadhan tanpa adanya alasan atau suatu halangan yang dibenarkan maka merupakan dosa.
Bahkan, saking besarnya dosa orang yang meninggalkan puasa Ramadhan meski sehari saja tanpa sebab, ia tidak akan pernah terpenuhi tanpa mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Meski begitu, Allah memberikan kemudahan bagi beberapa golongan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Melansir dari radarsemarang.jawapos.com, terdapat 9 golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa serta cara menggantinya. Berikut penjelasannya.
Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa, bahkan jika tetap dilakukan hukumnya haram sehingga dianggap tidak sah.
Namun, dia wajib untuk mengganti puasa Ramadhan ketika selesai masa haid atau nifasnya hingga Ramadhan berikutnya dengan cara qadha puasa.
Tapi jika sampai Ramadhan berikutnya ia belum mengqadha puasa, maka akan dikenakan denda atau membayar fidyah makanan pokok sebesar 1 mud (675 gram) per harinya.
Denda ini menjadi berlipat ganda sesuai dengan berlalunya putaran Ramadhan tahun.
Ibu Hamil dan Menyusui
Perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk berpuasa sebab akan berdampak pada dirinya dan janinnya.
Selain itu, dikhawatirkan puasa akan mempengaruhi produksi ASI karena kurangnya asupan makanan yang cukup.
Untuk menggantinya, dia bisa mengqadha puasa atau membayar fidyah per harinya jika khawatir dengan keselamatan anaknya.
Anak yang Belum Baligh
Sebagian besar ulama sepakat dengan hukum puasa anak yang belum baligh adalah tidak wajib. Sebab belum diwajibkan sebelum baligh, maka tidak perlu menggantinya.
Orang Pikun dan Lansia
Orang yang pikun serta lanjut usia (Lansia) diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan sebab memberatkan dan membahayakan kesehatan mereka.
Namun, wali atau pendamping mereka harus mengganti puasa dengan membayar fidyah sebanyak 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Orang Sakit
Orang yang sedang sakit parah dan puasanya dapat memperparah keadaannya, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Cara menggantinya dengan qadha puasa di lain waktu atau membayar fidyah 1 mud per harinya jika tidak memungkinkan untuk sembuh.
Orang yang Hilang Akal
Orang dalam gangguan jiwa, gila, atau hilang akal, tidak diwajibkan untuk berpuasa sebab mereka tidak memiliki kesadaran yang normal.
Kemudian apabila kondisinya membaik maka harus mengganti puasa dengan qadha di luar bulan Ramadhan.
Musafir
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, musafir yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah yang melakukan perjalanan minimal sejauh 81 kilometer dan tidak bermukim, tidak dalam perjalanan untuk kemaksiatan, serta beberapa syarat lain.
Cara mengganti puasanya adalah dengan mengqadha diluar bulan Ramadhan.
Begitulah beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan serta cara menggantinya.
Kendati demikian, perlu diingat apabila untuk meninggalkan kewajiban puasa harus benar-benar memenuhi persyaratan tersebut. (mg10/nda)
Editor : Nindia Aprilia