SOLOBALAPAN.COM - Resiko menabrak ketika berkendara tak hanya pengendara lain, melainkan juga bisa menimpa hewan seperti kucing.
Banyaknya mitos yang beredar di kalangan masyarakat tentang kucing, termasuk jika menabrak kucing hingga mati maka pelakunya akan tertimpa kesialan.
Bahkan hingga saat ini mitos tentang kesialan sebab menabrak kucing ini masih dipercaya oleh sebagian masyarakat kita.
Banyak dari mereka yang mempercayai mitos tersebut tanpa mengetahui alasan atau fakta dibaliknya.
Sesungguhnya kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Beliau memiliki kucing bernama Muezza yang senang digendong dan diletakkan diatas pahanya ketika menerima tamu di rumah.
Rasulullah SAW juga berpesan untuk menyayangi kucing seperti keluarga sendiri, sebab allah akan memberi ganjaran pahala apabila umat islam memeliharanya dengan baik.
Tak hanya itu, kucing dalam Islam merupakan hewan yang tidak boleh semena-mena dibunuh jika mengganggu.
Pasalnya, dalam ajaran agama Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan tersebut mengancam atau mengganggu.
Melansir dari jawapos.com, Jika ada seseorang yang secara tidak disengaja menabrak kucing kemudian hewan tersebut mati, maka ia tidak akan menanggung resiko apapun.
Namun, berbeda cerita jika kucing tersebut merupakan peliharaan, maka si pelaku wajib untuk bertanggung jawab untuk mengganti rugi pada pemiliknya.
Dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 5 menyebutkan bahwa :
“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang tidak kamu sengaja, namun (yang ada dosa) apa yang ada pada hatimu.”
Karena inilah, sebaiknya pelaku penabrakan dianjurkan untuk segera mengubur bangkainya supaya tidak mengganggu orang lain.
Selain itu hukuman bagi orang yang suka menyiksa kucing pun sangat serius. Alkisah dalam sebuah hadits, hidup seorang wanita yang kerap mengurung kucingnya.
Ia tak pernah melepas kurungan kucing bahkan sekedar untuk mencari makan. Mengetahui hal ini, Rasulullah SAW menceritakan bahwa wanita tersebut kelak akan disiksa di neraka akibat kejahatannya pada kucing.
Pada hadits lain Rasulullah SAW pernah bersabda, “Lima hewan yang menganggu, boleh dibunuh meski berada di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang melukai, kalajengking, dan tikus.” (HR. Muslim).
Hewan yang tidak mengganggu termasuk kucing sesungguhnya tidak boleh dibunuh. Hewan lain pun begitu, selain jika dijadikan sebagai konsumsi.
Menyebar luasnya mitos ini, dilatarbelakangi alasan supaya bangkai kucing tersebut dikubur dengan layak dan tidak mengganggu orang lain.
Mempercayai suatu mitos adalah syirik, sehingga diperlukan kehati-hatian supaya tidak menganggap seluruh kesialan disebabkan oleh menabrak kucing.
Pasalnya, percaya dengan hal seperti ini bisa menjadikan kita syirik yang bahkan bisa menghilangkan kesempurnaan dari tauhid pada seseorang.
Akan tetapi jika tidak dapat menghindarinya, yang kemudian menyebabkan kamu tidak sengaja menabrak atau melindasnya maka kamu tidak dihukumi berdosa.
Berdosa disini disebabkan oleh ketika membunuh hewan tanpa didasari alasan atau dengan sengaja membunuhnya. (mg 10/nda)