Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Awas! Bisa Picu Penyakit Jantung, BPOM Resmi Tarik 19 Obat Herbal Ilegal Ini

Laila Zakiya • Rabu, 24 September 2025 | 17:43 WIB

 

Ilustrasi obat yang beredar di masyarakat
Ilustrasi obat yang beredar di masyarakat

SOLOBALAPAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan.

Sebanyak 19 obat herbal ilegal resmi ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan, khususnya risiko penyakit jantung.

Dari hasil pengawasan intensif sepanjang Agustus 2025, 12 produk ditemukan secara offline, sedangkan 7 lainnya berasal dari platform online.

Obat-obatan ilegal tersebut telah dimusnahkan, sementara BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) tautan penjualan di marketplace untuk mencegah peredaran lebih luas.

Kandungan Berbahaya dalam Obat Herbal

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut bahwa produk ilegal ini tidak hanya mencantumkan nomor izin edar fiktif, tetapi juga mengandung BKO seperti sildenafil, parasetamol, hingga sibutramin.

"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius," jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

BPOM menegaskan bahwa praktik produsen nakal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan. BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” imbuh Taruna.

Risiko Kesehatan: Bisa Picu Penyakit Jantung

Beberapa BKO yang ditemukan terbukti berisiko tinggi terhadap kesehatan jantung bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

* Sildenafil, zat aktif untuk disfungsi ereksi, dapat menyebabkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian bila digunakan sembarangan.
* Sibutramin, bahan kimia dalam produk pelangsing, memiliki efek samping berupa denyut jantung meningkat, jantung berdebar, hipertensi, mulut kering, insomnia, hingga risiko gagal jantung.
* Parasetamol dan kortikosteroid yang diselundupkan ke dalam jamu dapat menimbulkan kerusakan hati, ginjal, serta gangguan sistem kardiovaskular** bila digunakan jangka panjang.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Tawangmangu: 4 Destinasi Favorit untuk Liburan Sejuk di Lereng Lawu

Daftar 19 Obat Herbal Ilegal yang Ditarik BPOM

Berikut daftar obat herbal ilegal berbahaya yang resmi ditarik BPOM:

1. Dewa Ranjang Black – Mengandung sildenafil sitrat
2. Brantas – Mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol
3. Madu Tahan Lama – Mengandung sildenafil sitrat
4. Urat Kuda Ginseng & Sanrego – Mengandung sildenafil sitrat
5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam – Mengandung sildenafil sitrat
6. Klebun – Mengandung sildenafil sitrat
7. Xian Ling – Mengandung deksametason
8. Jempol Kecetit – Mengandung parasetamol
9. Brastomolo Kecetit – Mengandung natrium diklofenak, parasetamol
10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin – Mengandung betametason
11. Kopi Macho – Mengandung sildenafil sitrat
12. Kopi Jantan Gali-Gali – Mengandung sildenafil sitrat
13. Kopi Arjuna – Mengandung sildenafil sitrat
14. Kopi Stamina Dewa Jantan – Mengandung sildenafil sitrat
15. MAXMAN Capsules – Mengandung sildenafil sitrat
16. URAT KUDA – Mengandung sildenafil sitrat
17. New Benpasti – Mengandung sildenafil sitrat
18. Madu Ginseng Siberia – Mengandung sildenafil sitrat & tadalafil
19. Slim Fast Super Strong – Mengandung sibutramin

(Sumber: BPOM RI)

Imbauan BPOM untuk Masyarakat

BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur klaim berlebihan dari produk herbal, terutama yang dijual online. Penting untuk:

* Selalu cek nomor izin edar resmi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs [www.pom.go.id](http://www.pom.go.id).
* Beli dari sumber terpercaya, bukan toko abal-abal.
* Hindari produk dengan janji instan seperti stamina super, langsing cepat, atau penyembuhan ajaib.

BPOM juga menegaskan, pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO dalam OBA akan ditindak tegas sesuai hukum, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Taruna. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#obat herbal #bahan kimia #ilegal #bpom #penyakit jantung