SOLOBALAPAN.COM - BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, telah memberikan akses layanan medis kepada jutaan masyarakat Indonesia.
Namun, terdapat sejumlah penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh program ini.
Memahami batasan tersebut penting agar peserta tidak salah memahami hak dan manfaatnya.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut daftar beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Pemasangan behel atau perawatan gigi estetika.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat tawuran atau konflik fisik.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan yang bersifat eksperimen atau belum terbukti efektif.
Selain itu, pelayanan kesehatan di fasilitas non-rekanan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.
144 Penyakit yang Harus Ditangani di FKTP
BPJS Kesehatan juga memiliki daftar 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Kejang demam
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Migrain
- Gastritis
- Demam tifoid
- Hipertensi esensial
- Demam dengue (DHF)
- Infeksi saluran kemih
- Dermatitis atopik ringan
- Luka bakar derajat 1 dan 2
Kriteria Kondisi Darurat yang Ditanggung BPJS
Dalam situasi darurat, BPJS Kesehatan menanggung layanan medis tanpa melihat tempat peserta terdaftar.
Kondisi darurat didefinisikan sebagai keadaan yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan lebih lanjut. Kriteria darurat meliputi:
1. Mengancam nyawa.
2. Gangguan pada pernapasan, jalan napas, atau sirkulasi darah.
3. Penurunan kesadaran.
4. Gangguan hemodinamik yang serius.
5. Memerlukan tindakan segera untuk mencegah risiko lebih besar.
Dengan memahami penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan.
Informasi ini juga membantu peserta menyiapkan alternatif pembiayaan kesehatan jika menghadapi kondisi yang tidak tercakup dalam program BPJS. (lz)
Editor : Laila Zakiya