Spanduk Greenpeace Disebut Vandalisme, Atribut Partai Dibiarkan? Menjadi Perdebatan di Threads

tim solobalapan • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:48 WIB
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk berisi desakan penanganan krisis iklim di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026)
Aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk berisi desakan penanganan krisis iklim di Patung Selamat Datang, Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026)

SOLOBALAPAN.COM - Sebuah spanduk bisa menjadi alat kampanye, hiasan jalan, ataupun medium untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Namun, ketika spanduk kritik Greenpeace Indonesia di Bundaran HI diturunkan aparat, muncul pertanyaan yang lebih besar apakah aturan penggunaan ruang publik sudah diterapkan secara konsisten, atau ada perbedaan perlakuan terhadap pesan yang disampaikan?

Peristiwa ini ramai diperbincangkan di media sosial Threads setelah Greenpeace membentangkan spanduk berukuran besar di Monumen Selamat Datang, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut langsung menarik perhatian publik, bukan hanya karena pesan yang dibawa, tetapi juga karena respons cepat aparat dalam menertibkan spanduk itu.

Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah warganet membandingkan nasib spanduk Greenpeace dengan bendera, baliho, dan atribut partai politik yang kerap terlihat memenuhi sudut jalan. Mereka mempertanyakan mengapa spanduk berisi kritik terhadap pemerintah segera diturunkan, sementara atribut politik yang dinilai mengganggu pemandangan atau fasilitas umum terkadang tampak dibiarkan.

Perdebatan itu kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih luas tentang vandalisme, kebebasan berekspresi, dan konsistensi penegakan aturan di ruang publik.

Baca Juga: Kisah Haru Nordin: Relawan Damkar Karhutla yang Meninggal Dunia Usai Satu Jam Padamkan Api di Kalsel

Spanduk Kritik yang Berujung Penertiban

Dalam aksinya, Greenpeace membentangkan dua spanduk raksasa di Monumen Selamat Datang, Bundaran HI. Spanduk pertama bertuliskan “Tangani Krisis Iklim”, sedangkan spanduk lainnya membawa pesan, “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”

Pesan tersebut merupakan kritik terhadap penanganan krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Greenpeace menyoroti persoalan bencana ekologis, cuaca ekstrem, serta meningkatnya beban hidup yang dirasakan warga.

Baca Juga: Pakai Bahasa Jawa di Parlemen! Politikus Malaysia Sentil Presiden Prabowo Soal Asap Karhutla

Aksi itu berlangsung bertepatan dengan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dengan memilih salah satu ikon utama Jakarta sebagai lokasi, Greenpeace berupaya menarik perhatian publik terhadap persoalan lingkungan yang dinilai membutuhkan penanganan serius.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran turun tangan untuk menertibkan spanduk dan membantu evakuasi para aktivis yang berada di atas monumen.

Baca Juga: Curi Perhatian Publik, Ini Sosok Kalam Salan: Anggota Parlemen Malaysia Berdarah Jawa

Diberitakan Katadata pada 20 Oktober 2026, polisi menjelaskan bahwa kawasan Bundaran HI merupakan cagar budaya yang dilindungi. Aparat juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan menghindari tindakan yang berpotensi merusak monumen.

Alasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami penertiban. Memasang spanduk pada struktur cagar budaya dan memanjat monumen memiliki persoalan keselamatan serta perlindungan situs yang berbeda dari pemasangan atribut di pinggir jalan.

Meski demikian, penjelasan mengenai keamanan lokasi tidak otomatis mengakhiri perdebatan publik mengenai konsistensi penertiban atribut di ruang-ruang lain.

Netizen Threads Menyoroti Nasib Berbeda Spanduk dan Atribut Partai

Setelah kejadian itu, pembicaraan di Threads berkembang ke arah perbandingan dengan atribut partai politik yang terpasang di berbagai sudut kota. Sebagian warganet menyindir bahwa spanduk kritik ditangani dengan cepat, sedangkan bendera dan spanduk politik yang dinilai mengganggu ketertiban kerap menjadi pemandangan sehari-hari.

Perbandingan ini bukan semata-mata tentang warna kain atau ukuran spanduk. Yang dipersoalkan adalah kesan bahwa aturan dapat diterapkan dengan kecepatan berbeda, bergantung pada siapa yang memasang dan pesan apa yang dibawa.

Atribut partai politik memang memiliki fungsi untuk memperkenalkan organisasi, menyampaikan pesan politik, atau menarik perhatian masyarakat. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta membuat pemasangannya bebas dari aturan. Lokasi, izin jika diperlukan, keselamatan, serta dampaknya terhadap fasilitas umum tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Aria Achmad Djajadiningrat: Berdarah Bangsawan Banten, yang Dicurigai Bangsanya Sendiri

Bendera yang dipasang sembarangan, misalnya, dapat mengganggu pejalan kaki, menutupi rambu lalu lintas, atau berisiko roboh. Spanduk yang dibiarkan rusak dan terpasang terlalu lama juga dapat menimbulkan persoalan ketertiban dan kebersihan visual kota.

Karena itu, kritik yang muncul di Threads berangkat dari pertanyaan yang masuk akal: apabila aturan digunakan untuk menertibkan satu jenis atribut, apakah standar yang sama juga diterapkan terhadap atribut lain yang menimbulkan gangguan serupa?

Meski demikian, perlu dibedakan antara persepsi warganet dan bukti bahwa aparat benar-benar menerapkan standar ganda. Untuk menyimpulkan adanya perlakuan yang tidak setara, diperlukan data mengenai aturan yang berlaku, pelanggaran di masing-masing lokasi, laporan masyarakat, serta tindakan penertiban yang telah dilakukan.

Baca Juga: Geger Soal Definisi Korupsi, Luhut Klarifikasi: Unsur Kerugian Negara Tetap Ada di UU Tipikor!

Apakah Spanduk Greenpeace Bisa Disebut Vandalisme?

Istilah vandalisme menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan ini. Tidak setiap pemasangan spanduk otomatis dapat dikategorikan sebagai vandalisme dalam pengertian hukum.

Penilaiannya bergantung pada tindakan yang dilakukan, lokasi pemasangan, kemungkinan kerusakan, dan aturan yang berlaku. Pemasangan atribut tanpa izin, perusakan fasilitas, serta tindakan memanjat atau mengubah bagian monumen merupakan persoalan yang dapat memiliki dasar penilaian berbeda.

Baca Juga: Pabrik Tramadol Ilegal di Kartasura, Sukoharjo, Baru Sebulan Disewa, Diklaim untuk Produksi Kardus

Dalam kasus Greenpeace, lokasi pemasangan di Monumen Selamat Datang membuat aspek perlindungan cagar budaya menjadi perhatian khusus. Karena itu, menyamakan begitu saja aksi tersebut dengan pemasangan bendera partai di pinggir jalan tanpa memeriksa situasinya akan mengaburkan persoalan yang sebenarnya.

Sebaliknya, label vandalisme juga tidak seharusnya digunakan secara sembarangan hanya karena sebuah pesan dianggap kritis atau tidak disukai. Bahkan muncul beberapa komentar tentang kecepatan mereka segera menurunkan spanduk tersebut, apalagi ketika tidak  terdapat penanganan yang segera dilakukan untuk bencana yang sedang terjadi. 

Hal serupa berlaku bagi atribut partai. Jika sebuah bendera atau spanduk dipasang dengan cara yang melanggar aturan, mengganggu fasilitas umum, atau membahayakan pengguna jalan, atribut tersebut semestinya dinilai berdasarkan ketentuan yang sama tanpa memandang identitas politik pemasangnya.

Baca Juga: Persija Kena Sanksi Komdis PSSI, Shin Tae-yong Minta Jakmania Introspeksi dan Tak Bikin Ulah Lagi

Ruang Publik Bukan Milik Satu Kepentingan

Ruang publik memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat memasang iklan, atribut organisasi, atau pesan politik. Jalan, trotoar, taman, dan kawasan terbuka merupakan ruang bersama yang digunakan oleh masyarakat dengan kebutuhan berbeda.

Di satu sisi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelestarian fasilitas umum. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan publik.

Kedua kepentingan tersebut tidak harus dipertentangkan. Kebebasan berekspresi tetap perlu menghormati keselamatan dan aturan penggunaan ruang publik. Sebaliknya, penertiban juga perlu dilakukan secara transparan, proporsional, dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan bahwa kritik diperlakukan lebih keras daripada pesan yang mendukung kepentingan politik tertentu.

Baca Juga: Perluas Pasar Robotika, AiMOGA Buka Pemesanan Awal untuk Robot Humanoid Mobo

Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul di Threads layak menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak aturan. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana prosedur penertiban dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah aturan yang sama benar-benar berlaku untuk semua pihak.

Transparansi semacam itu penting agar penertiban tidak hanya terlihat cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Spanduk, tetapi Soal Konsistensi

Ramainya perdebatan mengenai spanduk Greenpeace menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya memperhatikan pesan yang dibentangkan, tetapi juga cara pihak berwenang meresponsnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Di Antaranya Perusahaan Asing

Spanduk Greenpeace dapat dipersoalkan dari sisi lokasi, keselamatan, dan perlindungan cagar budaya. Pada saat yang sama, atribut partai yang melanggar ketentuan juga layak ditertibkan. Kedua persoalan tersebut dapat dibahas bersamaan tanpa harus menganggap salah satunya bebas dari aturan.

Hal yang paling penting adalah konsistensi. Jika aturan dibuat untuk menjaga ketertiban ruang publik, penerapannya tidak seharusnya bergantung pada apakah sebuah pesan berupa kritik terhadap pemerintah, promosi organisasi, atau kampanye partai politik. (Adhima Aulia)

 

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : Katadata “Respons Polisi Atas Aksi Greenpeace di HI: Spanduk Dicopot Aktivis Dievakuasi”, solobalapan.com
adhima aulia spanduk greenpeace spanduk partai vandalisme greenpeace