SOLOBALAPAN, TANGERANG — Dokter spesialis kecantikan sekaligus kreator konten, dr. Richard Lee, akhirnya bisa bernapas lega usai keluar dari balik jeruji besi per Jumat (16/10/2026).
Permohonan penangguhan penahanannya resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (15/10/2026) atas pertimbangan kesehatan yang kian menurun.
Di balik keputusannya tersebut, dr. Richard Lee membagikan kisah spiritual serta mukjizat doa yang ia panjatkan di dalam sel tahanan sehari sebelum sidang.
Pengakuan dr. Richard Lee: Doa Usai Salat di Lapas dan Pasrah Pakai Gelang Kaki
Saat ditemui usai persidangan di PN Tangerang, dr. Richard Lee mengungkapkan bahwa sehari sebelum putusan majelis hakim dibacakan, ia sempat memanjatkan doa khusus setelah menunaikan ibadah salat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Awalnya, ia mengaku sudah ikhlas dan pasrah jika hakim hanya mengabulkan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan syarat ketat memakai alat pelacak elektronik (GPS tracker) di kakinya.
Pernyataan dr. Richard Lee: "Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, 'Ya Allah, kalau Kamu izinkan saya, izinkanlah ini adalah salat terakhir saya di sini. Dan izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain'...
Saya cuma berharap pengalihan penahanan. Enggak apa-apa deh pakai gelang kaki, enggak apa-apa. Tapi ternyata Allah mendengarkan doa saya, Allah malah memberikan saya lebih. Hari ini saya malah dikasih penangguhan penahanan. Artinya saya enggak perlu pakai gelang kaki, saya enggak perlu pakai apa-apa."
Dijamin Istri hingga Ustaz Derry Sulaiman dan Prof. Gayus Lumbuun
Penangguhan penahanan dr. Richard Lee dapat terwujud berkat ikhtiar hukum serta jaminan moral dari sejumlah tokoh terkemuka.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa keputusannya ini merupakan bukti atas izin Allah (bi-idznillah) yang menggerakkan hati majelis hakim.
Sejumlah pihak yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dr. Richard Lee meliputi:
-
dr. Reni Effendi (Istri sah dr. Richard Lee)
-
Ustaz Derry Sulaiman (Tokoh agama)
-
Prof. Dr. Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI)
Pernyataan Kuasa Hukum, Faizal Hafied: "Ini adalah kalau dalam Islam bi-idznillah, atas izin Allah. Begitu yang menggerakkan hati. Kemarin datang Ustaz Derry, terus tadi ada juga Prof. Gayus, terus juga ikhtiar dari dr. Richard yang meminta terus, ikhtiar dari kami. Ini secercah harapan nih."
Tabel Pemetaan Fakta Penangguhan Penahanan dr. Richard Lee
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai status hukum, lokasi persidangan, pertimbangan hakim, serta daftar penjamin secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Isu | Detail Fakta & Catatan Penangguhan Penahanan |
| Tokoh Utama | dr. Richard Lee (Dokter Kecantikan / Konten Kreator) |
| Lembaga Peradilan | Pengadilan Negeri (PN) Tangerang |
| Keputusan Hakim | Permohonan Penangguhan Penahanan dikabulkan (Kamis, 15 Okt 2026) |
| Status Ketentuan | Bebas tanpa pemasangan gelang kaki pelacak (GPS tracker) |
| Alasan Utama Hakim | Pertimbangan kondisi kesehatan dr. Richard Lee yang menurun |
| Tim Kuasa Hukum | Faizal Hafied dan tim |
| Daftar Penjamin |
1. dr. Reni Effendi (Istri) 2. Ustaz Derry Sulaiman 3. Prof. Dr. Gayus Lumbuun (Eks Hakim Agung) |
| Refleksi Spiritual | Memanjatkan doa usai salat di lapas sehari sebelum putusan dibacakan |
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, dr. Richard Lee kini dapat menjalani perawatan kesehatan di luar tahanan sembari terus mengikuti proses hukum yang berlangsung di PN Tangerang.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo