
SOLOBALAPAN.COM — Aktris dan figur publik Jennifer Coppen, yang kini menggunakan nama Jennifer Hubner, akhirnya memberikan klarifikasi resmi setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan emas dan perak bernilai fantastis.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry tersebut diperkirakan menimbulkan total kerugian pelanggan hingga menembus Rp 25 miliar.
Melalui rilis di akun Instagram pribadinya @jenniferhubner, perempuan berusia 25 tahun itu menegaskan bahwa keterlibatannya dengan perusahaan perhiasan tersebut murni sebatas profesional sebagai Brand Ambassador (duta merek), bukan pemilik maupun pengelola operasional.
Istri dari pemain Timnas Indonesia Justin Hubner itu menjelaskan, dirinya menandatangani kontrak kerja sama profesional sebagai Brand Ambassador terhitung sejak 8 Januari 2026.
"Dalam perjanjian tersebut, tanggung jawab saya terbatas pada kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dalam kontrak," tulis Jennifer pada Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Enggan Komentari Putusan MK Ijazah Gibran: Pak Wakil Presiden Itu Atasan Saya!
Buka Suara Soal Pengelolaan Dana dan Pemutusan Kontrak
Jennifer menggarisbawahi bahwa dirinya tidak memiliki akses maupun wewenang terhadap manajemen internal, pengelolaan dana investasi, transaksi dengan konsumen, hingga proses penjualan produk.
Ia juga menegaskan tidak mengambil keuntungan dalam bentuk komisi dari setiap transaksi penjualan produk emas atau perak kepada para pelanggan.
"Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara pihak yang melakukan promosi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan usaha," tegasnya.
Lebih lanjut, Jennifer membeberkan bahwa kontrak kerja samanya yang semula dijadwalkan berlangsung hingga tahun depan telah diakhiri lebih cepat.
Mengetahui adanya laporan keluhan dari pelanggan terkait pelayanan dan pengiriman barang yang tersendat, dirinya mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kerja sama pada Jumat, 19 Juni 2026.
Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, Jennifer mengimbau masyarakat untuk menilai posisinya secara objektif serta menyatakan siap bersikap kooperatif jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
"Saya tidak ingin mendahului proses hukum, memberikan penilaian terhadap pihak mana pun ataupun menyimpulkan sesuatu yang belum diputuskan oleh pihak berwenang. Saya menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram