Sarwendah Layangkan Gugatan Perdata Wanprestasi Terhadap Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan, Ada Apa Lagi?

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:34 WIB
Kuasa hukum Sarwendah luruskan isi perjanjian gono-gini. Sebut aset rumah rentan disita bank, pihak Ruben Onsu terancam sita jaminan aset jika tak bayar cicilan.
Kuasa hukum Sarwendah luruskan isi perjanjian gono-gini. Sebut aset rumah rentan disita bank, pihak Ruben Onsu terancam sita jaminan aset jika tak bayar cicilan.

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Penyanyi Sarwendah secara resmi melayangkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi babak baru perselisihan hukum di antara keduanya pascabercerai.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL yang resmi didaftarkan pada Senin, 28 September 2026.

Perselisihan Akta Perjanjian Notaris dan Cicilan Aset

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membenarkan pendaftaran gugatan perdata tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam akta perjanjian di hadapan notaris.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa materi gugatan ini sama sekali bukan mengenai pembagian harta bersama atau gono-gini.

Baca Juga: Betrand Peto Terseret Dugaan Kasus di Tempat Hiburan Malam, Ruben Onsu Minta Maaf dan Tak Tutup-tutupi Fakta

Pembagian aset antara Sarwendah dan Ruben Onsu pada dasarnya telah disepakati dan dituangkan secara resmi dalam Akta 39.

Persoalan mendasar timbul terkait pelaksanaan kewajiban dalam kesepakatan tersebut, khususnya menyangkut pembayaran cicilan aset yang masih menjadi agunan di bank. Pembayaran cicilan yang sebelumnya ditanggung oleh Ruben Onsu diduga tidak lagi berjalan sejak akhir tahun 2025, sehingga menimbulkan kekhawatiran berdampak pada status aset tersebut.

Guna mengamankan kepemilikan dan mendapat akses pengurusan pembayaran secara langsung, pihak Sarwendah turut mencantumkan PT Bank Central Asia (BCA) sebagai pihak turut tergugat dalam perkara ini.

Jadwal Sidang Perdana dan Tanggapan Kuasa Hukum

Proses persidangan perkara wanprestasi ini dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan telah mengetahui adanya pendaftaran gugatan tersebut. Pihaknya memilih bersikap kooperatif dan saat ini tengah menunggu surat panggilan resmi dari pengadilan untuk menghadiri persidangan perdana.

Parameter / Detail Perkara Rincian / Data Fakta
Penggugat Sarwendah
Tergugat Utama Ruben Onsu
Turut Tergugat PT Bank Central Asia (BCA)
Nomor Perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 September 2026
Klasifikasi Perkara Perdata (Dugaan Wanprestasi / Cidera Janji)
Pokok Permasalahan Pelaksanaan kewajiban cicilan aset bank berdasarkan Akta 39
Jadwal Sidang Perdana Selasa, 13 Oktober 2026 di PN Jakarta Selatan

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
jakarta selatan ruben onsu sarwendah