SOLOBALAPAN, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan selebgram Julia Prastini alias Jule (26 tahun) mengonsumsi vape yang mengandung zat etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, wanita yang ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut mengaku menggunakan barang terlarang itu dipicu oleh faktor stres dan masalah pribadi.
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate tergolong obat keras yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Kepada penyidik, Jule mengaku baru mengenal dan mengonsumsi vape berzat berbahaya tersebut selama kurun waktu dua hingga tiga minggu sebelum akhirnya diamankan petugas.
Keterangan mengenai motif penangkapan tersebut disampaikan oleh perwakilan kepolisian, Michael, pada Sabtu, 19 September 2026.
Baca Juga: Apa Itu Etomidate yang Dikaitkan dengan Vape Jule? Ternyata Obat Anestesi untuk Keperluan Medis
Alasan Pemakaian dan Temuan Barang Bukti
Dalam keterangannya, Michael menyebutkan bahwa aksi nekat selebgram berusia 26 tahun tersebut didasari oleh tekanan emosional yang tengah dihadapinya.
"Alasannya, alasan pribadi. Mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya. Itu alasan yang diutarakan oleh JP (Jule)," kata Michael.
Pengakuan Jule mengenai durasi pemakaian yang terbilang baru sejalan dengan temuan barang bukti di lokasi penangkapan pada Senin, 14 September 2026.
Di apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut, polisi menemukan empat cartridge vape. Dari empat unit yang disita, tiga cartridge sudah dalam keadaan kosong atau habis dipakai, sementara satu cartridge sisanya masih terisi penuh zat etomidate.
Pengembangan Kasus dari Penangkapan di Jakarta Barat
Penangkapan terhadap Julia Prastini merupakan hasil pengembangan kasus dari pengungkapan jaringan sebelumnya.
Tim Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terlebih dahulu menciduk dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat.
Dari tangan RR dan RN, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup besar, yakni sebanyak 27 cartridge vape berisi etomidate.
Saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua tersangka awal tersebut, penyidik menemukan jejak transaksi digital serta bukti pengiriman barang yang mengarah langsung kepada Jule.
Berbekal temuan petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat melacak keberadaan sang selebgram hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
| Parameter Peristiwa | Rincian / Data Fakta |
| Tersangka Utama | Julia Prastini (Jule, 26 tahun) |
| Waktu Penangkapan | Senin, 14 September 2026 |
| Lokasi Penangkapan | Apartemen di kawasan Jakarta Selatan |
| Instansi Penangkap | Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta |
| Jenis Zat Terlarang | Etomidate (Narkotika Golongan II, Permenkes No. 15/2025) |
| Durasi Pemakaian | 2–3 minggu sebelum penangkapan |
| Alasan Penggunaan | Alasan pribadi / Tekanan stres |
| Barang Bukti Jule | 4 cartridge (3 kosong, 1 terisi etomidate) |
| Pengembangan Kasus | Penangkapan RR & RN di Jakarta Barat (27 cartridge) |
Proses hukum terhadap Julia Prastini saat ini masih terus berjalan di Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik terkait maraknya modus baru peredaran narkotika yang disamarkan dalam cairan vape.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo