SOLOBALAPANCOM — Tim kuasa hukum penyanyi Betrand Peto secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual hingga aksi penganiayaan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial ANW dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026).
Langkah hukum ini diambil guna merespons laporan polisi yang dilayangkan ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Dalam laporan tersebut, Betrand dituding melakukan tindak pidana kekerasan seksual di depan toilet sebuah kelab malam, hingga dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemaksaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pihak Betrand menilai narasi yang berkembang di publik sudah terlampau liar dan cenderung menyudutkan kliennya tanpa pembuktian hukum yang sah.
Kuasa hukum Betrand, Joseph Erliyanto, menegaskan bahwa tidak pernah ada niat maupun tindakan pemaksaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya di lokasi kejadian. Mengenai klaim luka memar serta bukti visum yang diserahkan pelapor, Joseph membeberkan temuan berbeda dari keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Luka fisik yang dialami pelapor diduga kuat timbul akibat insiden terpisah saat yang bersangkutan terjatuh atau melerai keributan antar-pengunjung lain di kelab tersebut, bukan dari tindakan penganiayaan oleh Betrand.
"Kami membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Keterangan saksi menyebut dugaan luka pelapor terjadi karena jatuh atau melerai pertengkaran lain," tegas Joseph Erliyanto.
Fakta ini menjadi poin krusial bagi pihak Betrand untuk mematahkan tuduhan bahwa timbul keributan langsung antara kliennya dengan pelapor.
Di sisi lain, anggota tim hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, mengingatkan masyarakat serta media agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Ia meminta semua pihak mengedepankan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa melakukan penghakiman sepihak sebelum penyidik merilis hasil pemeriksaan resmi. (angelyna fransiska meia)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com