Luruskan Duduk Perkara, Tim Hukum Betrand Peto Bantah Tudingan TPKS dan Penganiayaan di Kelab Malam

tim solobalapan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:48 WIB
Bantah tuduhan TPKS, tim hukum Betrand Peto sebut luka pelapor akibat jatuh atau melerai keributan lain. Publik diminta tak main hakim sendiri.
Bantah tuduhan TPKS, tim hukum Betrand Peto sebut luka pelapor akibat jatuh atau melerai keributan lain. Publik diminta tak main hakim sendiri.

SOLOBALAPANCOM Tim kuasa hukum penyanyi Betrand Peto secara tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual hingga aksi penganiayaan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial ANW dalam konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026).

Langkah hukum ini diambil guna merespons laporan polisi yang dilayangkan ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026). Dalam laporan tersebut, Betrand dituding melakukan tindak pidana kekerasan seksual di depan toilet sebuah kelab malam, hingga dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemaksaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Pihak Betrand menilai narasi yang berkembang di publik sudah terlampau liar dan cenderung menyudutkan kliennya tanpa pembuktian hukum yang sah.

Baca Juga: Betrand Peto Terseret Dugaan Kasus di Tempat Hiburan Malam, Ruben Onsu Minta Maaf dan Tak Tutup-tutupi Fakta

Kuasa hukum Betrand, Joseph Erliyanto, menegaskan bahwa tidak pernah ada niat maupun tindakan pemaksaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya di lokasi kejadian. Mengenai klaim luka memar serta bukti visum yang diserahkan pelapor, Joseph membeberkan temuan berbeda dari keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Luka fisik yang dialami pelapor diduga kuat timbul akibat insiden terpisah saat yang bersangkutan terjatuh atau melerai keributan antar-pengunjung lain di kelab tersebut, bukan dari tindakan penganiayaan oleh Betrand.

"Kami membantah dengan tegas bahwa hal itu tidak benar. Tidak pernah ada pelecehan seksual di depan toilet yang dilakukan oleh klien kami. Keterangan saksi menyebut dugaan luka pelapor terjadi karena jatuh atau melerai pertengkaran lain," tegas Joseph Erliyanto.

Baca Juga: Nangis di Podcast Denny Sumargo Soal Debt Collector dan Anak, Sarwendah Disindir Betrand Peto: Bohong

Fakta ini menjadi poin krusial bagi pihak Betrand untuk mematahkan tuduhan bahwa timbul keributan langsung antara kliennya dengan pelapor.

Di sisi lain, anggota tim hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, mengingatkan masyarakat serta media agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Ia meminta semua pihak mengedepankan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa melakukan penghakiman sepihak sebelum penyidik merilis hasil pemeriksaan resmi. (angelyna fransiska meia)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
angelyna fransiska meia tpks kekerasan seksual betrand peto ruben onsu