SOLOBALAPAN, JAKARTA — Perselisihan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kian memanas setelah kubu Sarwendah secara terbuka mengungkap alasan permohonan audit kesehatan serta menunjukkan dokumen hasil tes laboratorium anti-HIV berstatus non-reaktif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/9/2026).
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa permohonan audit medis terhadap sang mantan suami didasari kekhawatiran terkait kepatuhan konsumsi obat antiretroviral (ARV) pascabercerai demi menjamin kepentingan terbaik anak.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ruben Onsu, Tiffany Setiawaty, menilai manuver tersebut sudah terlalu jauh dan tidak memiliki relevansi hukum untuk membatasi hak asuh seorang ayah kandung.
Bukti Hasil Tes Prodia dan Kekhawatiran Kepatuhan Pengobatan
Menjawab tantangan dari pihak Ruben Onsu, Chris Sam Siwu memperlihatkan lembar dokumen medis resmi atas nama pasien Sarwendah tertanggal 8 Mei 2026 bernomor laboratorium 2605080040 dari Prodia Health Care Kramat.
Dalam hasil tes darah tersebut, parameter anti-HIV Sarwendah dinyatakan non-reaktif.
Chris menggarisbawahi bahwa audit medis yang diminta Sarwendah bukan sekadar syarat formalitas hak asuh, melainkan bentuk pelaksanaan amanah kewajiban orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga meluruskan alasan riwayat medis tersebut tidak dimasukkan ke dalam Akta Notaris Nomor 39 saat perceraian, yakni semata demi menjaga privasi Ruben agar tidak terekspos pihak ketiga.
Pernyataan Kuasa Hukum Sarwendah (Chris Sam Siwu): "Permintaan audit kesehatan itu tidak tiba-tiba. Karena sudah bercerai, klien kami tidak tahu lagi situasinya apakah dia (Ruben) minum obatnya (ARV) seperti apa, lancar atau tidak.
Ini bukan syarat yang dibuat-buat, tapi kewajiban yang diatur UU Perlindungan Anak. Di Akta 39 sengaja tidak dimasukkan soal penyakit tiga huruf itu di hadapan notaris karena Bu Wendah ingin menjaga privasi Ruben agar tidak diketahui orang lain. Niat klien kami baik, tapi diputarbalikkan seolah tidak adil."
Respons Kubu Ruben Onsu: Hasil Tes Non-Reaktif dan Hak Orang Tua yang Mutlak
Menanggapi tuntutan audit kesehatan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Tiffany Setiawaty, mempertanyakan motif di balik pengajuan syarat medis yang baru dimunculkan di tengah proses persidangan.
Tiffany mencontohkan momen saat Sarwendah menitipkan anak-anak kepada Ruben sebelum keberangkatan umrah pada 22 Juni 2026 lalu, di mana saat itu tidak ada syarat atau kekhawatiran medis yang dipermasalahkan.
Selain itu, pihak Ruben menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Ruben yang telah ditunjukkan sebelumnya juga berstatus non-reaktif, serta menyerahkan pembuktian materiil kepada majelis hakim dan keterangan ahli.
Pernyataan Kuasa Hukum Ruben Onsu (Tiffany Setiawaty): "Mengapa syarat itu baru diajukan sekarang? Waktu Ruben mau berangkat umrah pada 22 Juni, anak-anak langsung diserahkan tanpa syarat apa pun. Tuntutan ini sudah terlalu jauh dan tidak sesuai dengan pokok gugatan. Bagaimanapun situasinya, hal itu tidak menghilangkan hak orang tua terhadap anaknya. Hak ayah dan hak ibu tetap melekat. Hasil klien kami yang sudah ditunjukkan waktu lalu juga non-reaktif, itulah yang kami pegang."
Duduk Perkara Sengketa Hak Asuh dan Agenda Sidang E-Court
Polemik isu kesehatan ini berakar dari tayangan siniar (podcast) Minola Sebayang bersama Denny Sumargo pada awal Agustus 2026, di mana tangkapan layar percakapan yang diperlihatkan ke kamera memicu spekulasi warganet mengenai pertanyaan Sarwendah terkait konsumsi obat ARV.
Perseteruan ini merupakan bagian dari perkara gugatan hak asuh anak yang didaftarkan Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan sejak 30 Juni 2026. Ruben menggugat karena merasa akses kebersamaannya dengan anak dibatasi, kendati pascabercerai keduanya telah menyepakati pembagian waktu bersama selama 2–3 hari per pekan.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan dijadwalkan melanjutkan persidangan perkara ini melalui mekanisme elektronik (e-court) pada 9 September 2026 mendatang.
Tabel Pemetaan Fakta Sengketa Hak Asuh & Audit Kesehatan Ruben-Sarwendah
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai kronologi perkara, dokumen bukti medis, argumen kedua belah pihak, serta jadwal persidangan secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Persidangan |
| Pihak Berperkara | Ruben Onsu (Penggugat) vs Sarwendah (Tergugat) |
| Objek Perkara | Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Nomor / Tanggal Gugatan | Didaftarkan resmi sejak 30 Juni 2026 |
| Poin Tuntutan Sarwendah | Permintaan audit kesehatan berkala terkait konsumsi ARV Ruben Onsu |
| Bukti Medis Sarwendah | Hasil uji laboratorium Prodia Kramat (8 Mei 2026, Non-Reaktif Anti-HIV) |
| Kuasa Hukum Sarwendah | Chris Sam Siwu (Berpijak pada UU Perlindungan Anak) |
| Argumen Kubu Ruben | Tuntutan dinilai mengada-ada; Hasil tes Ruben diklaim juga non-reaktif |
| Kuasa Hukum Ruben Onsu | Tiffany Setiawaty (Menegaskan hak asuh anak tidak gugur) |
| Akar Viralitas Isu | Tangkapan layar pesan singkat di podcast Denny Sumargo (1 Agustus 2026) |
| Jadwal Sidang Lanjutan | Rabu, 9 September 2026 (Agenda sidang via sistem e-court) |
Perdebatan mengenai audit kesehatan ini mempertegas peliknya perselisihan hak asuh anak antara kedua selebritas, di mana pembuktian dokumen medis dan interpretasi Undang-Undang Perlindungan Anak kini menjadi fokus utama majelis hakim sebelum mengambil putusan berkekuatan hukum tetap.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo