Restorative Justice Diketok! Pelapor Resmi Cabut Laporan Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:19 WIB
Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)
Momen pertemuan Ruben Onsu dan kuasa hukumnya bersama pihak pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Instagram: jhonlbf_)

 

SOLOBALAPAN.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bernilai fantastis sebesar Rp 3,5 miliar yang sempat menjerat presenter kondang Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang.

Ruben dan pihak pelapor secara resmi sepakat untuk berdamai serta mengajukan pencabutan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kesepakatan damai kedua belah pihak dimatangkan dalam sebuah pertemuan tertutup di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026).

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi mekanisme restorative justice sebelum menggelar perkara guna penghentian penyidikan.

Ruben Onsu hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad, serta sahabat dekatnya, Ivan Gunawan.

Sementara dari pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili korban berinisial DM, hadir bersama kuasa hukum Ahmad Ramzy.

Ruben mengaku lega lantaran persoalan hukum yang sempat menetapkannya sebagai tersangka dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan, semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” ujar Ruben Onsu usai pertemuan.

Sempat Berniat Jual Aset, Jhon LBF Beri Dana Talangan

Ruben menegaskan sejak awal dirinya tidak pernah berniat menghindar dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman investasi sebesar Rp 3,5 miliar tersebut. Ia bahkan sempat berencana menjual aset pribadi demi melunasi hak korban.

Namun, karena adanya kendala kebutuhan mendesak lainnya, proses penjualan aset tidak berjalan sesuai linimasa. Beruntung, pengusaha Jhon LBF bersedia memberikan dana talangan terlebih dahulu.

“Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau nalangan dulu,” tutur Ruben.

Itikad baik Ruben disambut hangat oleh pihak pelapor. Ahmad Ramzy menyebut kalau penyelesaian secara damai memang sudah menjadi keinginan kliennya sejak awal.

“Alhamdulillah hari ini terjadi perdamaian. Memang dari awal ini yang kami harapkan,” tegas Ramzy.

Baca Juga: Buka Suara Soal Status Tersangka, Ruben Onsu Ungkap Kendala Kumpulkan Bukti

Dua Surat Penting Diterima Polisi, SP3 Segera Diterbitkan

Pencabutan laporan tersebut diresmikan ke pihak kepolisian. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerima dua dokumen kunci dari pihak pelapor, yakni surat perjanjian perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan polisi.

“Surat yang pertama itu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Intinya perkara diselesaikan secara musyawarah, secara kekeluargaan,” terang AKP Joko Adi Wibowo.

Penyidik kini tengah merampungkan persyaratan administrasi restorative justice. Apabila seluruh syarat formal dan materiil terpenuhi, Polres Metro Jakarta Selatan bakal menggelar perkara resmi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, Ruben dituding menjanjikan keuntungan atas dana investasi Rp 3,5 miliar milik korban yang tak kunjung terealisasi, hingga berujung pada penetapan status tersangka.  (dam)

Editor : Damianus Bram
damai tersangka ruben onsu penipuan