SOLOBALAPAN.COM - Mengganti nama di media sosial mungkin hanya membutuhkan beberapa kali klik. Namun, ceritanya berbeda ketika nama yang ingin diubah tercantum dalam akta kelahiran dan menjadi bagian dari identitas resmi seseorang.
Kabar Ariel Tatum yang resmi mengubah nama legalnya pun menarik perhatian bukan hanya karena nama barunya, tetapi juga proses yang harus dilalui hingga perubahan itu sah di mata hukum.
Aktris yang selama ini dikenal publik sebagai Ariel Tatum tersebut mengajukan perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2026. Ariel juga hadir sebagai pemohon dalam persidangan, sebelum permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim dan diumumkan pada 27 Agustus 2026.
Perubahan itu membuat satu pertanyaan ikut muncul: mengapa pergantian nama harus sampai melalui pengadilan?
Baca Juga: Potensi Panas Bumi 55 MW Diincar di Gunung Ungaran, PLN Jadwalkan Eksplorasi 2028–2029
Bagi seseorang yang ingin mengubah nama secara resmi, prosesnya memang tidak sama dengan sekadar menggunakan nama baru dalam kehidupan sehari-hari. Nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, membutuhkan dasar hukum untuk diubah.
Dalam kasus Ariel, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah memperoleh penetapan, perubahan tersebut menjadi dasar untuk proses pencatatan dan penyesuaian data administrasi kependudukan.
Permohonan Ariel juga meminta agar pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan nama pada catatan yang berkaitan dengan akta kelahirannya.
Dengan begitu, perjalanan dari Ariel Putri Tari menuju Ariel Dewinta Ayu Sekarini bukan sekadar keputusan memilih rangkaian nama baru, melainkan juga melewati jalur hukum agar identitas tersebut dapat berlaku secara resmi.
Namun, setelah mengetahui proses yang harus dilewati, muncul pertanyaan yang lebih menarik: apa yang membuat Ariel memutuskan mengubah namanya?
Jawabannya berkaitan dengan cerita keluarga. Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebut perubahan nama tersebut dilakukan Ariel untuk menghormati nama pemberian kakek dan neneknya. Nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini disebut sebagai nama yang diberikan oleh kedua sosok tersebut.
Di sinilah pergantian nama Ariel memiliki cerita yang lebih personal. Ia bukan sekadar memilih rangkaian nama baru, tetapi mengajukan agar nama yang diberikan kakek dan neneknya dapat digunakan secara resmi.
Sayangnya, keterangan yang tersedia belum menjelaskan kapan nama itu diberikan maupun mengapa nama tersebut tidak digunakan sebagai nama legalnya sejak awal.
Hal itu juga berarti belum ada informasi yang menunjukkan bahwa kakek dan nenek Ariel meminta atau menyuruhnya mengganti nama. Keputusan mengajukan perubahan nama justru dilakukan Ariel sendiri, sementara keterkaitannya dengan kakek dan nenek terletak pada asal-usul nama yang kini ia pilih.
Baca Juga: Potensi Panas Bumi 55 MW Diincar di Gunung Ungaran, PLN Jadwalkan Eksplorasi 2028–2029
Ariel selama ini dikenal publik melalui nama Ariel Tatum, nama yang telah mengiringi perjalanan kariernya sebagai aktris sejak kecil hingga sekarang. Nama tersebut pun tampaknya tetap menjadi identitas yang melekat di dunia hiburan. Sementara di balik nama yang dikenal publik itu, kini terdapat Ariel Dewinta Ayu Sekarini sebagai nama resminya.
Pergantian nama ini akhirnya membuka dua cerita sekaligus. Di satu sisi, ada prosedur hukum yang harus ditempuh ketika seseorang ingin mengubah identitas dalam dokumen resmi. Di sisi lain, keputusan Ariel menunjukkan alasan yang sangat personal: memilih membawa nama pemberian kakek dan neneknya ke dalam identitas resmi yang akan digunakannya. (Rastri Rafiarum)
Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com